DaerahKriminal

Transaksi Narkoba Melalui Medsos Dua Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

709
×

Transaksi Narkoba Melalui Medsos Dua Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang melakukan Transaksi Narkoba Melalui Medsos Instagram

LENSASATU.COM, BONE-Berkomunikasi melalui Media sosial (Medsos) Instagram, APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat memperoleh narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim

Hal itu diungkapkan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH berdasarkan dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim.

Kali ini Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, Dua Orang berhasil diamankan, yakni APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan AR (38).

BACA JUGA :  Marak Pungutan Berkedok Infaq di Madrasah, MIN 8 Ngaku Tidak Ikut Ikutan

Kata Kasat Narkoba AKP Aswar, Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah APR ditemukan barang bukti satu sachet kecil berisi kristal bening,

” Satu sachet yang didalamnya tersimpan satu sachet kecil yang berisi Kristal bening, satu sachet plastik klip bening kecil berisi beberapa sachet plastik klip bening kecil kosong, ” Ungkap Kasat Narkoba

Selain itu kata AKP Aswar mengungkapkan, Empat sachet kecil yang tersimpan dalam potongan pipet plastik warna bening yang sudah terlakban hitam yang masing-masing melekat di Dua lembar plastik bekas.

BACA JUGA :  Wabup Bone: Usut Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan oleh Oknum K3S
Foto Barang Bukti yang di Amankan Satres Narkoba Polres Bone

Atas informasi dari APR tersebut, personel mengejar pemilik akun Instagram dan mengamankannya AR pada Jumat (17/01/2025) lalu, sekira pukul 07.00 wita di Komp Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Pada saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap AR ditemukan Satu sachet sabu ukuran sedang, Delapan sachet sabu ukuran kecil, Satu buah pipet plastic warna hitam yang didalamnya terdapat satu sachet sabu ukuran kecil, Dua batang pirex kaca, empat unit hp dan Satu unit ipad yang ditemukan didalam kamar rumah AR”, Jelasnya.

Dari hasil keterangan pelaku, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas perantara T dengan cara system tempel.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unismuh Makassar dan Sinjai Gelar Baksos di Desa Buareng

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku APR sebanyak 4,67 Gram dan ditangan AR di amanakan 7,13 Gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamanakan yakni 11,8 Gram”, Terangnya.

Pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,

Kemudian pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *