DaerahPendidikan

Wabup Bone: Usut Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan oleh Oknum K3S

549
×

Wabup Bone: Usut Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan oleh Oknum K3S

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle menegaskan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) pada saat pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

 

” Yang melakukan hal seperti itu perlu diusut. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah daerah, sedikit-sedikit pungut lagi, jangan korbankan orang lain,” tegasnya.

 

Wabup menilai, kelompok kerja kepala sekolah tidak akan melakukan tanpa ada yang menyetujui.

BACA JUGA :  PDAM dan DLH Bone Terancam Di-PTUN-kan Oleh CV. Dua Tujuh Grup 

 

“K3S itu tidak akan melakukan itu kalau tidak ada yang minta. ” Tandas Wabup

 

 

Ambo Dalle meminta agar tidak ada lagi pungutan seperti hal itu yang dilakukan oleh oknum K3S.

 

kasian mereka yang baru mau mengabdi tapi sudah dimintaki pungutan, memang diinternalnya dinas pendidikan termasuk badan kepegawaian daerah harus diperbaiki mentalnya jangan gunakan kesempatan dalam kesempitan” himbaunya

BACA JUGA :  Pj Gubernur Lepas Jamaah Calon Haji Sulawesi Tenggara

 

 

Hal senada disampaikan oleh pengamat Hukum Dr. A. Sugirman, Tidak boleh ada pungutan kepada siapapun tanpa UU

 

Kalau mengatasnamaka lembaga atau organisasi memungut dana tanpa ada dasar hukumnya itu adalah perampokan. ” Kata Dr. A. Sugirman

 

Dimana diberitakan sebelumnya, Para guru PPPK yang menerima SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini harus dibebankan dengan biaya konsumsi atau biaya lain senilai Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

BACA JUGA :  Jadi Narasumber Pada Sosialisasi PPID Pemda Konut, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badalah Apresiasi Kinerja PPID Konut

 

Menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone Suardi mengatakan bahwa biaya tersebut memang dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.

 

“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” tutur Suardi

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor       : Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *