BONE-LENSASATU.COM||Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle menegaskan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) pada saat pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
” Yang melakukan hal seperti itu perlu diusut. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah daerah, sedikit-sedikit pungut lagi, jangan korbankan orang lain,” tegasnya.
Wabup menilai, kelompok kerja kepala sekolah tidak akan melakukan tanpa ada yang menyetujui.
“K3S itu tidak akan melakukan itu kalau tidak ada yang minta. ” Tandas Wabup
Ambo Dalle meminta agar tidak ada lagi pungutan seperti hal itu yang dilakukan oleh oknum K3S.
kasian mereka yang baru mau mengabdi tapi sudah dimintaki pungutan, memang diinternalnya dinas pendidikan termasuk badan kepegawaian daerah harus diperbaiki mentalnya jangan gunakan kesempatan dalam kesempitan” himbaunya
Hal senada disampaikan oleh pengamat Hukum Dr. A. Sugirman, Tidak boleh ada pungutan kepada siapapun tanpa UU
Kalau mengatasnamaka lembaga atau organisasi memungut dana tanpa ada dasar hukumnya itu adalah perampokan. ” Kata Dr. A. Sugirman
Dimana diberitakan sebelumnya, Para guru PPPK yang menerima SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini harus dibebankan dengan biaya konsumsi atau biaya lain senilai Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
Menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone Suardi mengatakan bahwa biaya tersebut memang dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” tutur Suardi
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













