KENDARI-LENSASATU.COM.-Salah satu Mahasiswa UM Kendari Muh.Afrizal menanggapi Upaya Pemerintah Terkait PPN Pendidikan, mewakili teman-teman mahasiswanya dia mengatakan,Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa memegang peranan urgensi dalam menentukan Peradaban bangsa dan negara.
Secara konstitusional pendidikan diatur dalam batang tubuh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 C ayat 1 serta pasal 31 Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan.
“Sebagai negara hukum Indonesia menjalankan suatu prinsip yang menjamin dan melindungi rakyatnya untuk di perlakukan sama dihadapan hukum, salah satunya ialah pemenuhan pendidikan sebagai hak dasar warga negara.”ucapnya.
“Sambungnya,”pendidikan diselenggarakan secara merata tanpa diskriminasi, hal demikian tidak lepas dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. 20% aggaran dari APBN yang diatur dalam langsung dalam konstitusi merupakan satu landasan argumentasi bahwa pendidikan merupakan ikhtiar berbangsa dan bernegara untuk memberikan kesempatan Merata kepada seluruh rakyat untuk andil dalam memajukan, mencerdaskan serta mewujudkan cita-cita.
“Mahasiswa jurusan hukum tersebut mengemukakan Wacana pengenaan PPN yang dimuat dalam RUU KUP adalah langkah yang berdampak buruk pada pelayanan pendidikan yang layak dan merata untuk rakyat,Ini tidak lepas dari kenyataan empiris bahwa pelayanan pendidikan selama ini sudah begitu buruk untuk rayat kecil, maka adanya wacana pengenaan pajak dalam pendidikan dinilai sebagai langkah yang menciderai amanat konstitusi yang mewajibkan seluruh rakyat untuk memenuhi hak dasarnya,dalih pemerintah menyatakan pengaturan didalam PPN pendidikan diprioritaskan pada orang kaya untuk konstribusi pajak yang lebih besar.
“Pandangan demikian dianggap tidak menjamin realitas bahwa maksud demikian akan benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan, penarikan pajak lebih banyak dari orang-orang kaya” menurut dalih pemerintah, menjelaskan bahwa negara telah lama menyalahi dan menciderai amanat konstitusi dengan sistem kelas-kelas sosial ekonomi ala kapitalisme.
“sambungnya,” pemerintah seharusnya menyediakan bentuk pendidikan humanis yang akomodatif untuk rakyat, Wacana PPN pendidikan yang dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut apalagi ditengah krisis ekonomi karena pandemi di pandang sebagai upaya Dangkalnya kajian holistik pada kondisi bangsa hari ini dan terkesan dipaksakan untuk melintah rakyat.
“dengan demikian kami Mahasiswa UM-Kendari menyatakan sikap menolak dan meminta agar wacana PPN dibidang pendidikan yang menyalahi amanat konstitusi itu di hapus dan dibatalkan, karena berpotensi mengakibatkan instabilitas sosial ekonomi dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”tutupnya pada warta lensasatu.com.
Editor: Adyansyah
Discussion about this post