Nasional

Warga NU Tolak Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Banyuwangi

223
×

Warga NU Tolak Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

LENSASATU.COM – Pembangunan masjid Muhammadiyah yang berada di RT/RW 02/07 Dusun Krajan memicu konflik warga sekitar. Pasalnya, warga sekitar lokasi dibangunnya masjid merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang tidak terima di wilayahnya didirikan masjid Muhammadiyah yang tidak memiliki jama’ah di wilayah tersebut.

Kericuhan sempat mewarnai aksi Ratusan warga Desa Sraten yang mendatangi kantor Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (3/5/2021). Massa yang mendatangi kantor desa tersebut menolak adanya pembangunan Masjid Muhamadiyah diwilayahnya.

Dari penjelasan salah satu warga Mohammad Ali Saifudin, jika di Dusun Krajan tidak ada Jamaah Muhamadiyah. Sehingga pembangunan masjid tersebut menjadi pemicu gejolak mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU). “Pembangunan masjid Muhamadiyah menurut kami sangat meresahkan masyarakat Desa Sraten karena Jamaah Nahdlatul Ulama (NU) diwilayah tersebut tidak menyetujui adanya pembangunan Masjid Muhamadiyah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tinjau Program Pompanisasi di Bone, Andi Asman Sulaiman : Petani Bersyukur dan Berterima kasih ke Mentan

Sementara Arif Rahman Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Sraten mengatakan, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Sraten memfasilitasi agar dalam persoalan tersebut tidak ada konflik di Masyarakat. “Kita mengundang tokoh masyarakat (Tomas), Ketua NU, dan Ketua Ranting Muhamadiyah Desa Sraten, serta Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan),” jelasnya.

Menurut Rahman, hasil daripada pertemuan atau mediasi meminta agar Panitia Pembangunan Masjid Muhamadiyah tersebut menyelesaikan adminitrasi sesuai undang-undang Pemerintah. Dan alhamdulillah itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami meminta kepada Panitia Pembangunan masjid agar menyelesaikan adminitrasi pemerintah,” paparnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi Kunker di Bali

Atas kejadian ini, selaku Kepala Desa, dirinya mengimbau agar kedua belah pihak saling memberikan kepercayaan kepadanya. “Selagi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diselesaikan kami larang melakukan aktivitas atau kegiatan dilokasi pembangunan masjid tersebut,” pungkasnya.

Editor: Adyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *