Daerah

Tim Advokasi dan Warga Harap Tersangka Ilegal logging Libatkan Kades Ditahan

272
×

Tim Advokasi dan Warga Harap Tersangka Ilegal logging Libatkan Kades Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Desa Rapa bersama Warga gelar Komfrensi pers

BONE, LENSASATU.COMWarga di Desa Rapa angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (Ilegal logging) yang melibatkan Kepala Desa

Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Desa Rapa, Mahmud, SH.MH mengatakan dalam Konferensi pers, Informasi adanya pembalakan Iiar Ini telah mereka terima dari masyarakat Desa Rappa bulan April tahun 2023

” kemudian kami laporkan kepada satgas Gakum KLHk Wilayah Sulawesi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulubila yang kemudian UPT Ulubila melakukan Investigasi akan kebenaran Informasi tersebut,” Kata Mahmud, Rabu (04/10/2023)

Selanjutnya UPT Ulubila membuat Laporan Polisi kepada Polres Bone yan ditangani oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Bone.

Setelah Polres Bone melakuka Menyelidikan kemudian naik kepada Penyidikan dan sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Watampone dan selanjutnya ada dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Silaturahmi ke Pemprov, Pj Gubernur Sultra : Selamat Datang Gubernur Terpilih

Pengadilan menetapkan Dua tersangka yaitu BS oknum Kepala Desa dan TR, Status kedua tersangka dalam Tahanan Kota

“mengapa kami concern terhadap permasalahan ini dikarenakan Pasal 58 UU Nomor 18 tahun 2013 ayat (1) menyebutkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan,” jelasnya

Dikatakan Mahmud, Modus tersangka BS selaku Kepala Desa (Kades) memberi ijin kepada Tersangka HR.

Sementara Pasal 28 UU 18 tahun 2013 menyebutkan, Setiap pejabat dilarang menerbitkan Izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :  Mobil Grand Max Terbakar di Opo

“Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan Iiar, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah
menjadi Isu nasional, regional, dan Internasional,” sebutnya

“Hal itu sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum,” ucapnya

Masih kata Mahmud, Desa Rappa merupakan salah satu Kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan luas 32.50 km

Lanjut Mahmud, Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, kendati hutan produksi tidak boleh ada penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

BACA JUGA :  Konutara Resmi Laporkan PT. Kabaena Kromit Pratama Di Polda Sultra

“Kami terus mengawal sampal perkara illegal loging ini disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone,” tuturnya

Samsualan salah satu warga Rapa berharap kepada Penegak Hukum terkait illegal logging yang terjadi di Desanya agar tersangkanya di Tahan.

Dia menyebutkan bahwa, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pidananya berat

” setau kami pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) bagi illegal logging,” Pungkas Samsualan.

 

 

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor     : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *