Didampingi Kaka Kandung Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone

 

BONE, LENSASATU.COM Korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur inisial ML (16 tahun) di kabupaten Bone.

 

Didampingi oleh kakak kandung laki-lakinya dan Aktivis PerempuanTelah resmi melaporkan mantan bosnya (MSG) warga Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe di SPKT Polres Bone, Jalan Yos Sudarso.

 

ML melaporkan dugaan persetubuhan paksa yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh mantan bosnya.

 

Kejadian dugaan persetubuhan paksa pada hari Jumat (21 Juni 2024 ) sore di Counter HP milik MSG terduga pelaku.

 

Diungkapkan ML, peristiwa ini bermula saat korban diajak bekerja oleh salah satu temannya di Counter HP milik terduga pelaku MSG yang ia dapatkan informasi dari media sosial temannya.

 

BACA JUGA :  HKN ke-60 Mengusung Tema "Gerak Bersama, Sehat Bersama"

Baru seminggu bekerja, korban M tiba-tiba mendapat perlakuan tidak senonoh oleh mantan bosnya itu

 

Kata ML, pada hari kejadian korban tiba-tiba dipanggil mantan bosnya dan memanggilnya masuk kamar terduga pelaku dengan modus ingin diajari masalah keuangan saat istrinya bosnya tidak ada dirumah.

 

“Ia memanggil saya masuk kamar, dan pelaku membuka baju saya, saya tidak sempat melawan. Karena ia menindih tubuh saya, dan melakukan persetubuhan,” Ungkap ML dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di SPKT Mapolres Bone, Kamis (4/7/2024).

 

Setelah peristiwa itu, ML mengatakan masih sempat pergi bekerja dan tidak berani menyampaikan kejadian itu ke orang tuanya.

 

Namun Justru ML kembali dilecehkan oleh mantan bosnya itu tepatnya hari Senin (24/6/2024).

BACA JUGA :  Gelar Pendidikan Demokrasi Pemilu, Alwi : Lima hal Dapat Merusak Kualitas Pemilu

 

” Ia saat itu, mantan bos saya panggil saya untuk ambil air di bawa rumah, tiba-tiba kemudian datang menghampiri memeluk saya, tapi tiba-tiba teman perempuan saya datang sehingga ia lepas saya,” Katanya.

 

Setelah itu korban ML memutuskan berhenti bekerja dan kemudian curhat ke temannya karena tidak berani menyampaikan orang tua.

 

Namun setelah kakak kandung laki-lakinya mengetahui peristiwa tersebut, ia memberanikan diri menyampaikan kepada orang tuanya dan kepada pemerintah desa setempat atas peristiwa yang dialami untuk dilanjutkan proses hukum.

 

” Saya selaku kakak kandung korban meminta agar polisi pelaku menangkap pelaku. Kami sekeluarga sangat shock atas yang dialami adik kandung kami,” ungkap Kakak kandung korban saat mendampingi korban melapor

BACA JUGA :  Pangdam Tekankan Slogan 6K di Hati Kita

 

Ia pun membantah kalau ada upaya keluarga meminta uang kepada terduga pelaku untuk perdamaian.

 

“Itu tidak benar. Kami cuma minta pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” Harapnya.

 

” Kami minta pelaku diproses karena bisa saja ada korban-korban lainnya, supaya pelaku ada efek jera,” Pungkasnya.

 

Atas peristiwa tersebut terduga pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *