Advertorial

PLT Sekwan DPRD Bone Terima Kunker Anggota Pansus DPRD Provinsi Sul-Sel Ini Tujuannya

339
×

PLT Sekwan DPRD Bone Terima Kunker Anggota Pansus DPRD Provinsi Sul-Sel Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

 

LENSASATU.COM – BONE|| Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Bone Wakil Ketua pansus DPRD Sulawesi Selatan A. Isman M Padjalangi yang didamping 8 anggota pansus DPRD Provinsi Sulsel. Jumat, (9/12/2022).

Wakil Ketua Pansus mengatakan Kunjungan Kerja ini untuk mendengarkan masukan , saran dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RPD) nomor 5 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Kunjungan kerja tersebut diterima PLT Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone Drs Andi Alimuddin bersama perwakilan dari Kepala BKAD Bone dan Kabag Hukum sekda Bone di ruang Rapat Ketua DPRD Bone.

Dalam pertemuan itu A. Isman memaparkan Enam hal yang terdapat dalam Rencana Penarikan Dana (RPD) secara umum

BACA JUGA :  Anggaran Ketahanan Pangan 104,T, AAP Akan Minta Bukti Pengelolaan

Adapun perihal penyesuaian disampaikan terkait. Atribut, Pergantian antara waktu (PAW), Penggunaan kendaraan dinas oleh pimpinan yang mendapat, Besaran Tunjangan, Pelaksanaan Rapat dan pelaksanaan beberapa program

Selanjutnya Ia mengatakan dari Enam perubahan secara umum Yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah Dia ingin tau sejauh mana pihak DPRD Bone dalam menyesuaikannya.

PLT Sekwan DPRD kabupaten Bone A. Alimuddin Lebih Akrab disapa Puang Ali mengatakan, bahwa selama ini yang menjadi pedoman adalah aturan PP no.18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.

BACA JUGA :  Brimob Bone Gandeng Institut Indonesia Bone Guna Tingkatkan Kemampuan Tim

Diungkapkan bahwa dimana aturan itu sifatnya Lex Specialis turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikatakan lebih lanjut didalam diskusi tersebut, kalau di eksekutif tidak ada yang namanya tunjangan perumahan, tunjangan transportasi , tunjangan Komunikasi dan tunjangan reses.

“Terkait pengawalan pimpinan seperti bupati yang perlu di kawal, dalam PP 18 dijelaskan , boleh saja dikawal tetapi menggunakan biaya operasionalnya sama dengan atribut atribut lainnya jangan sampai melebar dari PP 18.” kata PLT Sekwan.

BACA JUGA :  PT GMS Kembali Salurkan Bantuan Pembangunan 10 Masjid dan 1 MTs di Kecamatan Laontib

kata Puang Ali, target besaran tunjangannya diatur dalam peraturan Bupati/ Kepala Daerah itupun tidak serta Merta langsung ditetapkan harus melalui apresial yang mengatur semua dan besarannya tergantu Ng dari besarannya , jadi PP18 itu tidak boleh melenceng dari apa yang ada didalamnya

“Adapun penyesuaian regulasi kita hanya menyesuaikan perkembangan harga besarannya , ya kalau mau di rubah silahkan bahkan setiap tahun boleh besarannya tergantung dari kemampuan yang terpenting tidak melenceng atau keluar dari PP18 tahun 2017” tuturnya

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *