DaerahPolitik

Pasca Penetapan DCS, Bawaslu: Tidak ada permohonan Sengketa

643
×

Pasca Penetapan DCS, Bawaslu: Tidak ada permohonan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Priode 2023-2028 ini

BONE, LENSASATU.COMPada Hari Jumat tanggal (18/08/2023) Lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.

Berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :  Promo Nataru tiket.com dan Kemenpar RI, Ajak Wisatawan Jelajahi Destinasi Nusantara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyapaikan bahwa sejak hari senin Sampai dengan hari Rabu (21-23/08/2023). Bawaslu Kabupaten Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Bone ini artinya partai politik peserta pemilu thn 2024 Kab. Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut,”. Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Priode 2023-2028 ini.

BACA JUGA :  Kakanwil Liberti Sitinjak Minta Lakukan Pelayanan Kepada Napi & Tahanan Tanpa Uang

Sementara Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaiakan pasca mereka dilantik menjadi anggota Bawaslu mereka langsung bekerja dan secara bersama degan pihak sekretariat Bawaslu Bone

“Kami mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,” Jelas Rohzali yang akrab dipangil Ijal.

BACA JUGA :  Bencana Angin Puting Beliung di Panyula 1 Rumah Rusak, Brimob Bone Respon Cepat

 

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *