Pasca Penetapan DCS, Bawaslu: Tidak ada permohonan Sengketa

Foto : Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Priode 2023-2028 ini

BONE, LENSASATU.COMPada Hari Jumat tanggal (18/08/2023) Lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.

Berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :  Wujudkan Rumah Impian, Kodim 1407/Bone Rem 141/Tp Resmikan RTLH Tahap II di Tippulue

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyapaikan bahwa sejak hari senin Sampai dengan hari Rabu (21-23/08/2023). Bawaslu Kabupaten Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Bone ini artinya partai politik peserta pemilu thn 2024 Kab. Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut,”. Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Priode 2023-2028 ini.

BACA JUGA :  Laode Fridi, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Baubau Kupas Tuntas Pemilu dan Lahirnya BAWASLU

Sementara Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaiakan pasca mereka dilantik menjadi anggota Bawaslu mereka langsung bekerja dan secara bersama degan pihak sekretariat Bawaslu Bone

“Kami mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,” Jelas Rohzali yang akrab dipangil Ijal.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

 

Editor: Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *