BONE, LENSASATU.COM – Pada Hari Jumat tanggal (18/08/2023) Lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
Berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyapaikan bahwa sejak hari senin Sampai dengan hari Rabu (21-23/08/2023). Bawaslu Kabupaten Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Bone ini artinya partai politik peserta pemilu thn 2024 Kab. Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut,”. Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Priode 2023-2028 ini.
Sementara Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaiakan pasca mereka dilantik menjadi anggota Bawaslu mereka langsung bekerja dan secara bersama degan pihak sekretariat Bawaslu Bone
“Kami mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,” Jelas Rohzali yang akrab dipangil Ijal.
Editor: Red