Nasional

Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati

1944
×

Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lensasatu.com|| Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.

Dilansir melalui laman liputan6 bahwa Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan,” jelas Juri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA :  Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel Jadi Moderator Debat Perdana Pilpres 2024

Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.

“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” tutur Juri.

BACA JUGA :  Skuadron Lapangan Terbang Siap dibangun, Bupati Konawe Utara H.Ruksamin Hadiri Undangan Kasad Dudung Abdurachman

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, hingga Kaesang ke pimpinan KPK, Senin (23/10/2023). Jokowi dan keluarga diduga telah tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

BACA JUGA :  Gila!! 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Medan

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran dan Kaesang,” ujar Erick.

Erick mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.

Int.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *