MEDAN,LENSASATU.COM-Penegakan hukum di Indonesia masih sangat jauh dari rasa keadilan. Kecendrungan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan termarjinalkan. Bahkan secara kasat mata jadi bahan lelucon hukum tentang hal ini. Berbagai peristiwa dalam negeri yang ditangani penegak hukum telah menjungkirbalikkan logika hukum yang ada di mata masyarakat.
Masih ingatkah kisah dugaan pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab?, terbunuhnya 6 orang pengawal HRS masih menjadi polemik dan persoalan hukum yang layak disajikan kembali sebagai penyegaran para pekerja hukum dan oknum-oknum yang bekerja sebagai pelayan hukum. Dalam bincang serius tapi santai para advokat di Firma Kantor Hukum EPZA, Kamis malam (23/12/21), kembali mempersoalkan tindakan hukum terhadap kasus tersebut.
Eka Puta Zakran, SH, MH, alumni FH UMSU juga jebolan S-2 Hukum UNPAB membuka pembicaraan tentang ini, selaku advokat mengemukakan tinjauannya dalam sisi hukum. Why Dua orang tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang di duga dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang juga berperan sebagai pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak di tahan.
Berkas perkaranya dikatakan P21 (lengkap). Barang bukti dan tersangkanya pun sudah ada dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk disidangkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 152//KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 bahwa PN Jakarta Timur di tunjuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada 24 Agustus 2021, ikut menyeret rasa ketidakadilan hukum dan menjadi cemoohan hukum karena seperti layaknya dagelan hukum yang tidak lucu. Salah satu dampak negatif yang ditmbulkan tindak pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban. Padahal nyawa adalah anugerah Tuhan yang paling paling berharga.
“Hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa ada tindakan unlawful killing terhadap 6 orang anggota FPI yang dilakukan oleh Briptu FR, Ipda MYO dan EPZ (telah meninggal dunia) adalah anggota Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Metro Jaya*, ujar mantan ketua Pemuda Muhammadiyah kota Medan in (2014-2018)i berapi-api.
“Berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penahanan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terlebih lagi pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun, sudah selayaknya di tahan dan dijatuhi hukuman setimpal demi tegaknya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat hukum”, pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Reporter:Rudi Hartono
Editor:Ainun