Daerah

Diduga Ada Keputusan Pengganti A Atoro Sebelum Internal Partai Pleno, Ini Penjelasan Wakil ketua DPD

1972
×

Diduga Ada Keputusan Pengganti A Atoro Sebelum Internal Partai Pleno, Ini Penjelasan Wakil ketua DPD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPD Golkar dan juga Anggota DPRD Kabupaten Bone Andi Muh Idris Rahman

BONE, LENSASATU.COM – A Atoro anggota DPRD Bone periode 2019-2024 dan Anggota DPRD terpilih 2024 – 2029 sebelum dilantik ia telah meninggal dunia pada senin 24 Juni 2024 lalu.

Beredar isu bahwa sudah ada keputusan nama penganti A Atoro tetapi belum ada rapat pleno di internal Partai

Diketahui A Atoro anggota DPRD terpilih dari fraksi partai Golkar dapil lll meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng meraih 4.473 suara

BACA JUGA :  MUSDA ke-VII MUI Sultra: Menuju Kepemimpinan Baru dan Kolaborasi Kamtibmas

Wakil Ketua DPD Golkar Andi Muh Idris Rahman akrab disapa Andi Alang yang ditemui dikantor DPRD Bone jalan Reformasi, Rabu (17/07/2024) malam.

Dia membenarkan kalau belum ada rapat pleno, kemudian Ia menampik kalau sudah ada nama yang diputuskan.

” Belum ada pengusulan nama, Yang menentukan itu ranahnya di KPU, ini yang layak dilantik atau tidak ada di KPU, ” kata Andi Alang.

BACA JUGA :  Semarak HUT Ke-77 RI, Dinas TPHP Gelar Berbagai Lomba

Ia menjelaskan, setelah dilakukan rapat pleno di internal partai kemudian menetapkan nama lalu partai mendorong nama itu ke KPU.

” Sejauh ini belum ada rapat pleno, belum ada undangan rapat pleno dari ketua partai mungkin kemarin cuman penyampaian kematian A Atoro, ” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ade Ferry Afrisal Kader Partai Golkar, bahwa sejauh ini belum ada undangan rapat internal partai yang akan membahas terkait pengganti Andi Atoro.

BACA JUGA :  Wagub Sultra Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

” Tapi itukan saya rasa sudah tidak ada masalah, karena ada aturan yang mem-backup siapa suara kedua (terbanyak -red) maka itulah yang layak diusulkan,” Sebutnya

Ade Ferry menambahkan, Kecuali jika terjadi suatu hal lalu yang bersangkutan tidak dapat diusulkan.

” barulah diambil caleg peraih suara terbanyak ketiga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *