Daerah

Diduga Ada Keputusan Pengganti A Atoro Sebelum Internal Partai Pleno, Ini Penjelasan Wakil ketua DPD

1870
×

Diduga Ada Keputusan Pengganti A Atoro Sebelum Internal Partai Pleno, Ini Penjelasan Wakil ketua DPD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPD Golkar dan juga Anggota DPRD Kabupaten Bone Andi Muh Idris Rahman

BONE, LENSASATU.COM A Atoro anggota DPRD Bone periode 2019-2024 dan Anggota DPRD terpilih 2024 – 2029 sebelum dilantik ia telah meninggal dunia pada senin 24 Juni 2024 lalu.

Beredar isu bahwa sudah ada keputusan nama penganti A Atoro tetapi belum ada rapat pleno di internal Partai

Diketahui A Atoro anggota DPRD terpilih dari fraksi partai Golkar dapil lll meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng meraih 4.473 suara

BACA JUGA :  BKPSDM Akan Memanggil Oknum ASN Pemprov Babel Atas Dugaan Rambah Kawasan Hutan Produksi Desa Labu Air Pandan

Wakil Ketua DPD Golkar Andi Muh Idris Rahman akrab disapa Andi Alang yang ditemui dikantor DPRD Bone jalan Reformasi, Rabu (17/07/2024) malam.

Dia membenarkan kalau belum ada rapat pleno, kemudian Ia menampik kalau sudah ada nama yang diputuskan.

” Belum ada pengusulan nama, Yang menentukan itu ranahnya di KPU, ini yang layak dilantik atau tidak ada di KPU, ” kata Andi Alang.

BACA JUGA :  Wujud Implementasi, Babinsa Kodim 1407/Bone Bantu Warga Perbaiki Atap Rumah

Ia menjelaskan, setelah dilakukan rapat pleno di internal partai kemudian menetapkan nama lalu partai mendorong nama itu ke KPU.

” Sejauh ini belum ada rapat pleno, belum ada undangan rapat pleno dari ketua partai mungkin kemarin cuman penyampaian kematian A Atoro, ” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ade Ferry Afrisal Kader Partai Golkar, bahwa sejauh ini belum ada undangan rapat internal partai yang akan membahas terkait pengganti Andi Atoro.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Tiga Fraksi Absen dan Wabup Geram

” Tapi itukan saya rasa sudah tidak ada masalah, karena ada aturan yang mem-backup siapa suara kedua (terbanyak -red) maka itulah yang layak diusulkan,” Sebutnya

Ade Ferry menambahkan, Kecuali jika terjadi suatu hal lalu yang bersangkutan tidak dapat diusulkan.

” barulah diambil caleg peraih suara terbanyak ketiga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *