Daerah

Duh, Upah PAM Jemaah Haji 2024 Bone Belum Dibayarkan

654
×

Duh, Upah PAM Jemaah Haji 2024 Bone Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Upah Pengamanan petugas keamanan dan ketertiban (PAM) Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji 2024 melibatkan TNI Polri, Satpol PP dan Perhubungan belum di bayarkan

 

Sementara kedatangan Jemaah Haji kloter terakhir untuk kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, selesai pada tanggal 12 Juli Tahun 2024 lalu.

 

Salah satu personil inisial A mengatakan, ini merupakan masalah yang serius dan perlu segera diselesaikan

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Terima Audiensi Paskibraka, Pesankan Disiplin dan Rencana Kunjungan ke Akpol-Akmil

 

Menurutnya, pengamanan adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam pelaksanaan ibadah haji.

 

“Saya berharap Dinas terkait segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap A, Jumat (23/08/2024) kemarin

 

Ia meminta agar Dinas terkait mejelaskan permasalahan tersebut kenapa belum dibayarkan sampai saat ini agar tidak membias kemana mana nantinya.

 

Masih kata A, ini penting agar kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pengamanan jamaah haji dapat terjamin.

BACA JUGA :  Refocussing Tuai Sorotan, Pemkab Bone Terkesan tertutup sementara UHC Non-Cut Off tidak Diprioritaskan

 

” Jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti, maka bisa merugikan anggota PAM Jamaah Haji yang bertugas bulan lalu dan menimbulkan ketidakpuasan. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

 

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Bone A Mallanti yang dikonfirmasi tidak menepis hal tersebut, dengan mengatakan ” Iya belum, Masih dalam proses, ” Jawabnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Anoa 2025: Ditlantas Polda Sultra Sasar Pelanggaran Malam Hari

 

Kabag Kesra menjelaskan, Awal pembayarannya disimpan di Ganti Uang (GU) kemudian diarahkan ke pembayaran Lansung (LS), sehingga ada beberapa administrasi yang mau diperbaiki dan dilengkapi ulang

 

” Kalau nanti berkasnya sudah lengkap, lansung diajukan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) nya, ” Tuturnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *