BONE, LENSASATU.COM – Rohzali Putra Badaruddin, Anggota Bawaslu Bone yang hadiri Rapat kordinator ( Rakor )Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 digelar KPU Bone.
Rakor ini digelar di Novena Hotel Watampone, Minggu (15/09/2024) dihadiri perwakilan PPK se kecamatan Kabupaten Bone.
Pada kesempatan itu Rohzali menyampaikan dua isu kerawanan dalam pembentukan penyelenggara adhoc tersebut.
Menurutnya Terdapat beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS sebagai ujung tombak pelaksana penyelenggara tingkat TPS.
Kata Rohzali, Mau atau tidak mau akan ada kerawanan yang menjadi fokus perhatian, fokus semua orang ada di TPS, fokus semua peserta pasangan calon Bupati ada di TPS
” oleh karena itu Bawaslu akan mengawal mulai dari pembentukan KPPS ini agar berjalan berdasarkan sesuai dengan regulasi yang ada” jelasnya.
Disebutkan isu-isu kerawanan pembentukan KPPS Pilkada tahun 2024, pertama persoalan tahapan pembentukan dalam hal ini limit waktu.
Secara bersamaan Bawaslu juga melakukan rekrutmen pengawas tps di tanggal yang sama 17 sampai 28 September bersamaan dengan KPU melakukan rekrutmen kpps.
” Jadi Fokus teman-teman Bawaslu di kecamatan dan kelurahan/desa akan terbagi” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Rohzali, dari tahapan pengumuman kelulusan anggota KPPS hingga pelantikan kurang lebih ada rentang waktu satu bulan.
Sehingga sangat berpotensi KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan aktifitas-aktiftas yang mengarah pada afiliasi mendukung paslon tertentu.
” Nanti 7 November 2024 dilantik ada jeda waktu kurang lebih sebulan dari sejak diumumkan maka perlu sediannya agar memperhatikan dengan cermat, ”
” KPPS yang telah dinyatakan lulus ini untuk tidak melakukan aktiftas -aktifitas yang mengarah pada aktifitas mendukung paslon tertentu yang berpotensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS,” Jelasnya.
Adapun Isu yang kedua yang dimaksudkan KPU memastikan kepatuhan secara berjenjang hingga tingkat PPS.
Agar mematuhi seluruh tahapan yang di tentukan dalam proses rekrutmen KPPS tersebut, terkait waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksaan seleksi dan penetapan hasil seleksi.
” Kami menghimbau agar KPU Bone dalam proses seleksi KPPS memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara, seperti perihal waktu pengumuman pendafaran hingga penetapan hasil seleksi yang ketika tidak berkesesuaian dengan dengan waktu sesuai aturan yang ada maka akan sangat rawan di soal terkait pelanggaran admnistrasi” Tuturnya














