Daerah

Penambang Resmi Bersurat ke Polres Bone, Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

832
×

Penambang Resmi Bersurat ke Polres Bone, Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Foto Direktur CV Ardal Raya, Andi Adnal (kanan)

BONE, LENSASATU.COM Aktivitas tambang Ilegal galian golongan C di kabupaten Bone telah meresahkan serta merugikan warga termasuk pengusaha tambang yang telah mengantongi izin resmi.

Direktur CV Ardal Raya, Andi Adnal pengusaha tambang yang mengantongi Izin pertambangan sejak 17 Oktober 2024 sangat dirugikan.

Hal itu diungkapkan Andi Adnal akrab di panggil Danial pada saat ngopi break dengan sejumlah awak media di jalan Ahmad Yani, Senin (04/11/2024).

BACA JUGA :  Simak Prosesi Penyambutan Personel Baru Brimob Bone

” Saya selaku Penambang yang telah memenuhi semua persyaratan dan membayar pajak sementara tambang ilegal ini juga terus beroperasi tanpa kontrol, ” Kata Andi Ardal.

Andi Adnal Juga memperlihatkan surat Izin dengan nomor izin 02200081309350009 Atas nama Cv. Ardal Raya yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2024 KBLI 08101

” Selama masih ada tambang ilegal, usaha saya akan susah berkembang, ini merugikan karena tidak sedikit dana yang telah saya keluarkan terkait pengurusan izin,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Percaya RS di Medan, Wakil Walikota Medan Minta Bangun Pelayanan Baik dan Ramah

Atas hal tersebut Andi Adnal mengaku telah mengirim surat ke Mapolres Bone, meminta pihak kepolisian segera melakukan penertiban.

“Sudah kita kirim suratnya, kami berharap bapak kapolres serta jajarannya menertibkan lokasi tersebut yang ada dalam surat, ” Harapnya

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, yang di konfirmasi awak media melalui Pesan WhatsApp, Kapolres meminta agar segera suratnya di ajukan Kekantor.

BACA JUGA :  Berlangsung Khidmat, Dandim 1407/Bone Rem 141/Tp Jadi Irup Puncak Peringatan HUT TNI Ke 78

” suratnya diajukan saja dikantor untuk saya arahkan anggota laksanakan lidik dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut, ” Tulisnya dalam pesan WhatsApp

Diduga penambangan tanpa izin dapat memicu banyak kerugian, bukan hanya bagi negara, tapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *