DaerahKriminal

Polsek Watubangga Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Berencana

886
×

Polsek Watubangga Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Berencana

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Korban Penganiayaan yang dilakukan Saudara Jeki Terhadap Jusnadi Warga Desa Popalia, Kec Tanggetada, Kab. Kolaka. Foto : Media Lensasatu. Com.

KOLAKA-LENSASATU. COM. ||. Pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Jeki terhadap Jusnadi warga Desa Popalia, Kec Tanggetada, Kab Kolaka, Sultra kini telah diamankan di Polsek Watubangga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Watubangga Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut

“Iya benar kami telah mengamankan terduga pelaku tersebut, mereka menyerahkan diri bersama istrinya ke Polsek, namun korban rencana hari ini baru kami periksa “jelasnya.

BACA JUGA :  Seharian Bone Diguyur Hujan, Tim SAR Brimob Bone Pantau Daerah Rawan Banjir

Ditempat terpisah Humas Polres Kolaka Dwi Arif mengaku belum mengetahui kronologis kejadian yang dimaksud

“Saya belum tau kejadian itu pak, nanti saya cek dulu laporannya dari Polsek “jelasnya.

Kronologis kejadian sesuai keterangan keluarga korban yang dipadukan keterangan dari Kapolsek Watubangga bahwa awalnya, pelaku mendatangi korban di rumah saudaranya (Mila) dan memanggil ke rumah pelaku untuk diskusi namun korban menolak disertai ucapan terimakasih, tak lama kemudian pelaku bersama istrinya kembali mendatangi korban untuk kedua kalinya dan terjadi perdebatan hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan luka sobek dibagian kepala, bengkak dibagian belakan kepala akibat benturan tembok dan memar di dada bagian kiri hingga korban mengalami tak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA :  Kakek Hilang Terseret Arus Sungai di Soppeng, SAR Brimob Bone Diterjunkan

Akibat kejadian itu pelaku bakal teranancam (pasal 355 ayat 1) pidana maksimum 12 tahun penjara atas Penganiayaan berat berencana. *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *