BoneSulawesi Selatan

Residivis Pecah Kaca Gasak Rp 43 Juta di Bone, Diciduk Kurang dari 24 Jam

1331
×

Residivis Pecah Kaca Gasak Rp 43 Juta di Bone, Diciduk Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM || Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Kabupaten Bone. Tim Resmob Polres Bone, dibackup Resmob Polda Sulsel, berhasil meringkus pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, hanya sehari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li mengungkapkan, peristiwa itu menimpa Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Paripurna HJB ke-695, Anggota DPRD SulSel Andi Izman Harap Sejarah dan Budaya Bone Mendunia

Kejadian berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 14.46 WITA, di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang.

“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng, lalu mengambil uang tunai Rp 43 juta yang disimpan di dasbor. Usai beraksi, mereka kabur menuju Makassar,” jelas AKP Alvin, Minggu (10/8/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Gowa. Dari tangan SDA, polisi menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Utamakan Rakyat, Bupati dan Wakil Bupati Bone Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru, Pilih yang Lama dan Mobil Pribadi

Hasil interogasi mengungkap, sehari sebelum kejadian, SDA dan rekannya yang kini buron sempat beraksi di Bulukumba namun gagal, lalu bergerak ke Sinjai tanpa hasil.

Saat tiba di Watampone, pelaku membuntuti korban yang baru keluar dari Kantor Cabang BRI. Pembagian hasil curian dilakukan tidak lama setelah kejadian, di mana SDA mendapat Rp 28 juta dan rekannya Rp 15 juta.

BACA JUGA :  Mattompang Arajang, Berkah PKL Diacara Puncak Perayaan HJB ke 695

Polisi juga menemukan catatan kelam SDA, ia adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah dipenjara pada 2016 dan 2018. Saat ini, rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih diburu.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone. Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *