BoneSulawesi Selatan

Residivis Pecah Kaca Gasak Rp 43 Juta di Bone, Diciduk Kurang dari 24 Jam

1286
×

Residivis Pecah Kaca Gasak Rp 43 Juta di Bone, Diciduk Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM || Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Kabupaten Bone. Tim Resmob Polres Bone, dibackup Resmob Polda Sulsel, berhasil meringkus pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, hanya sehari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li mengungkapkan, peristiwa itu menimpa Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue.

BACA JUGA :  KUA-PPAS 2026 dan KUPA-PPAS 2025 Molor, Kepala Daerah Terancam Sanksi

Kejadian berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 14.46 WITA, di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang.

“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng, lalu mengambil uang tunai Rp 43 juta yang disimpan di dasbor. Usai beraksi, mereka kabur menuju Makassar,” jelas AKP Alvin, Minggu (10/8/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Gowa. Dari tangan SDA, polisi menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Krisis SDM, DPRD Soroti Banyak Kepala OPD Pemkab Bone Rangkap Jabatan

Hasil interogasi mengungkap, sehari sebelum kejadian, SDA dan rekannya yang kini buron sempat beraksi di Bulukumba namun gagal, lalu bergerak ke Sinjai tanpa hasil.

Saat tiba di Watampone, pelaku membuntuti korban yang baru keluar dari Kantor Cabang BRI. Pembagian hasil curian dilakukan tidak lama setelah kejadian, di mana SDA mendapat Rp 28 juta dan rekannya Rp 15 juta.

BACA JUGA :  Terkait Ini, Kasat Lantas Polres Bone Tegur Pemilik Toko Saro Niaga

Polisi juga menemukan catatan kelam SDA, ia adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah dipenjara pada 2016 dan 2018. Saat ini, rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih diburu.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone. Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *