KENDARI – LENSASATU.COM.|| Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (17/9/25), polisi mengamankan 52 unit sepeda motor hasil kejahatan serta menangkap sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di sejumlah titik di Kendari dan sekitarnya. Tim Reskrimum Polda Sultra bersama Unit Buser Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan pelaku.
Dari hasil operasi, puluhan motor curian berhasil diamankan dalam kondisi berbeda, ada yang masih utuh dan ada pula yang sudah dimodifikasi atau dipreteli. Polisi juga memastikan bahwa para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari eksekutor, penadah, hingga perantara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan yang kemungkinan lebih luas.

Kapolda Sultra menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup bervariasi. Beberapa di antaranya merusak kunci kontak dan menyambung kabel soket, sementara sebagian lainnya mendorong kendaraan dari lokasi parkir. Aksi kejahatan biasanya dilakukan pada malam hari atau di tempat yang sepi sehingga sulit terpantau masyarakat.

Usai konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolda Sultra secara simbolis menyerahkan langsung sejumlah barang bukti sepeda motor kepada pemilik sahnya di Mapolda Sultra, Rabu (17/9/25). Warga yang hadir tampak lega dan bersyukur karena kendaraan mereka akhirnya kembali setelah sempat hilang.
Salah seorang warga, Rita (32), mengaku sangat terharu setelah sepeda motor Honda Beat miliknya dikembalikan. “Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Kapolda Sultra dan seluruh personel kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolda menegaskan bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai prosedur hukum. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motornya dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap ke Ditreskrimum Polda Sultra. “Barang bukti akan kami pinjam pakaikan kepada pemilik sahnya selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Penyerahan barang bukti ini tidak hanya menjadi wujud pelayanan kepolisian, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Polda Sultra berkomitmen untuk terus bekerja profesional dalam memberantas tindak pidana curanmor, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Reporter; Ali Okong













