BoneDaerah

Gubernur Sulsel Teken SK, Andi Saharuddin Dipastikan Tetap Pj Sekda Bone

519
×

Gubernur Sulsel Teken SK, Andi Saharuddin Dipastikan Tetap Pj Sekda Bone

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Andi Saharuddin

Pemerintah daerah segera menindaklanjuti instruksi dengan penerbitan SK baru.

BONE, LENSASATU.COM || Kepastian terkait jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bone akhirnya terjawab. Gubernur Sulawesi Selatan secara resmi memberikan persetujuan agar Bupati Bone melantik kembali Andi Saharuddin, S.STP., M.Si., sebagai Pj Sekda Bone.

Hal itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan pada 17 September 2025, bernomor 800.1.10.2/4402/BKD, yang ditujukan langsung kepada Bupati Bone.

Surat dengan sifat “rahasia” tersebut berisi penegasan bahwa pengangkatan Pj Sekda harus memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

BACA JUGA :  APRI Sultra, Asosiasi Penambang Rakyat Sultra, Menyuarakan IPR di Sultra

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan dua poin penting:

1. Pasal 5 ayat (2) Perpres menyatakan Bupati/Walikota mengangkat Pj Sekda setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

2. Pasal 10 ayat (2) poin b menyebutkan, jika kekosongan Sekda definitif lebih dari tiga bulan belum terisi, maka paling lama lima hari kerja Gubernur dapat menunjuk Pj Sekda yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan aturan itu, Bupati Bone diberikan kewenangan untuk kembali melantik Andi Saharuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Tak Ada Kekosongan Pemerintahan, Pj Sekda Bone Diprediksi Tetap Dijabat Figur Lama

Dalam surat ditegaskan, pelantikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Gubernur Sulsel juga menekankan dua hal penting lainnya. Pertama, Pemkab Bone diharapkan segera melakukan proses seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda definitif sesuai ketentuan hukum.

Kedua, hasil pelaksanaan pelantikan Pj Sekda Bone harus segera dilaporkan kembali kepada Gubernur Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan pihaknya siap segera menindaklanjuti instruksi tersebut.

BACA JUGA :  726 Sanrego Cup-Mare Cup 2025 Resmi Dibuka Pj Sekda A Saharuddin, Ajang Silaturahmi dan Harapan Baru Sepak Bola Bone

“Segera kami menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan mengajukan SK Pj Sekda kepada Bupati Bone. Bisa ji tidak dilantik, langsung saja dibuatkan SK baru untuk Pj Sekda,” tegas Edy.

Dengan keluarnya surat persetujuan ini, polemik masa jabatan Pj Sekda Bone yang sebelumnya berakhir pada 16 September 2025 kini menemukan titik terang.

Andi Saharuddin resmi mendapat restu untuk tetap melanjutkan perannya sebagai Pj Sekda Bone, setidaknya sampai seleksi terbuka Sekda definitif bisa digelar usai perubahan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *