SEMARANG — LENSASATU.COM.|| PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral yang menyebut bahwa kendaraan dengan status pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Pernyataan itu dianggap keliru dan menyesatkan publik.
Menurut Pertamina, penyaluran BBM, termasuk subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa informasi viral tentang larangan tersebut adalah hoaks.
Pertamina menyarankan masyarakat agar mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti layanan Call Center 135 dan akun media sosial resmi, sebelum menerima atau menyebarkannya.
Isu tersebut sendiri muncul dari video yang memperlihatkan antrean kendaraan motor di SPBU, dengan klaim bahwa petugas menolak melayani kendaraan yang pajaknya belum diperbarui. Adegan dan narasi dalam video itu kemudian menyebar luas di media sosial.
Beberapa versi dari video tersebut bahkan menyebut bahwa motor bebek diizinkan antre tiap empat hari jika pajak mati, dan motor besar seperti Vixion atau Megapro diberi jeda tujuh hari, klaim yang dibantah Pertamina sebagai tak benar.
Pihak berwenang di kepolisian juga mengonfirmasi bahwa narasi video tersebut adalah disinformasi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kebijakan larangan isi BBM untuk kendaraan pajak mati.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru dan tetap mendapat layanan BBM sesuai haknya. Perusahaan menekankan bahwa pelayanan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan penyataan resmi ini, diharapkan kabar bohong tentang larangan isi BBM bagi kendaraan yang pajaknya mati dapat dihentikan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah.
Reporter: Red










