Jawa Tengah

Pertamina Bantah Isu Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM, Sebut Informasi Viral Hoaks

265
×

Pertamina Bantah Isu Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM, Sebut Informasi Viral Hoaks

Sebarkan artikel ini
Ketgam: PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral yang menyebut bahwa kendaraan dengan status pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU

SEMARANG — LENSASATU.COM.|| PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral yang menyebut bahwa kendaraan dengan status pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Pernyataan itu dianggap keliru dan menyesatkan publik.

Menurut Pertamina, penyaluran BBM, termasuk subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Perusahaan menyatakan bahwa informasi viral tentang larangan tersebut adalah hoaks.

BACA JUGA :  Kuswanto Siap Maju Pilcagub 2024 Atas Dorongan Sesepuh dan Masyarakat Jawa Tengah 1

Pertamina menyarankan masyarakat agar mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti layanan Call Center 135 dan akun media sosial resmi, sebelum menerima atau menyebarkannya.

Isu tersebut sendiri muncul dari video yang memperlihatkan antrean kendaraan motor di SPBU, dengan klaim bahwa petugas menolak melayani kendaraan yang pajaknya belum diperbarui. Adegan dan narasi dalam video itu kemudian menyebar luas di media sosial.

BACA JUGA :  MDMC Sultra Ikuti Jambore Nasional di Karanganyar, Usulkan Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Beberapa versi dari video tersebut bahkan menyebut bahwa motor bebek diizinkan antre tiap empat hari jika pajak mati, dan motor besar seperti Vixion atau Megapro diberi jeda tujuh hari, klaim yang dibantah Pertamina sebagai tak benar.

Pihak berwenang di kepolisian juga mengonfirmasi bahwa narasi video tersebut adalah disinformasi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kebijakan larangan isi BBM untuk kendaraan pajak mati.

BACA JUGA :  Gagal ke Bali Karena Positif Covid-19, Pemkot Segel Lai Lai Fruit Market Malang

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru dan tetap mendapat layanan BBM sesuai haknya. Perusahaan menekankan bahwa pelayanan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan penyataan resmi ini, diharapkan kabar bohong tentang larangan isi BBM bagi kendaraan yang pajaknya mati dapat dihentikan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah.

Reporter: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *