BoneDaerah

Mengejutkan! Anggota KAI Sebut Kasus “Bilik Asmara” Bukan Pertama Kalinya

333
×

Mengejutkan! Anggota KAI Sebut Kasus “Bilik Asmara” Bukan Pertama Kalinya

Sebarkan artikel ini
Foto doc LensaSatu.ccom

Bone, LensaSatu.com || Polemik dugaan “bilik asmara” di ruang tahanan Polres Bone terus bergulir. Meski Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun memberi izin terhadap praktik itu, sorotan publik kini mulai mengarah pada aspek tanggung jawab struktural di tubuh kepolisian.

Seorang pengacara sekaligus anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), AAF, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebatas keterlibatan oknum. Ia menegaskan, posisi Kapolres sebagai pimpinan tetap melekat tanggung jawab komando atas segala tindakan bawahannya.

“Bagi saya, ini bukan hal yang baru. Kalau betul-betul Kapolres ingin mencari tahu, pasti ada beberapa oknum lain yang terlibat. Masyarakat juga ingin pemimpin yang tegas, terbuka, dan bisa dipercaya, agar pandangan publik terhadap institusi kepolisian di Bone bisa kembali pulih,” ujar AAF, Selasa (01/10/2025).

BACA JUGA :  Korban Rugi Rp18 Juta, Curanmor di Bone Terungkap

Menurut AAF, meski Kapolres mengaku tidak mengetahui kesalahan anggotanya, secara struktural ia tetap bisa dianggap lalai. Kelalaian itu bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Ia merinci setidaknya lima aspek penting yang harus dipahami publik terkait tanggung jawab pimpinan:

1. Tanggung jawab komando – Kapolres wajib memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan jajaran di bawahnya. Fakta bahwa praktik ilegal bisa terjadi tanpa terdeteksi, menunjukkan sistem pengawasan tidak berjalan.

2. Fungsi pengawasan internal – Kapolres membawahi Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan). Jika fungsi pengawasan ini gagal mendeteksi pelanggaran, hal itu juga mencerminkan kelemahan kepemimpinan.

3. Kegagalan pembinaan – Kesalahan anggota bisa jadi buah dari lemahnya pembinaan etika dan integritas.

4. Citra institusi – Ketidaktahuan pimpinan atas pelanggaran anggota merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

5. Dampak hukum – Jika pelanggaran menimbulkan kerugian bagi masyarakat, institusi Polri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

BACA JUGA :  Peringati Harhubnas 2025, Gubernur Hadiahi Para Pensiunan Instansi Perhubungan Gaji Satu Bulan

AAF juga menyinggung soal bukti rekaman suara yang sempat diperdebatkan Propam. Meski dinyatakan di dalam rekaman bukan suara anggota Polres Bone, rekaman itu menurutnya tidak bisa serta-merta dianggap tidak berguna.

“Secara hukum, laporan yang dibuat tetap harus ditindaklanjuti. Rekaman suara itu bisa menjadi petunjuk awal, bukan bukti akhir. Proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena ada penilaian awal dari internal kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, rekaman suara bisa mengarahkan penyidik menemukan petunjuk lain, seperti:

bukti keberadaan ruang mesum,

informasi pihak lain yang terlibat,

keterangan saksi atau surat yang menguatkan.

“Bukti permulaan tidak harus bukti kuat, tapi cukup untuk mendasari penyidikan. Itu prinsip hukum acara pidana,” tambahnya.

AAF juga menjelaskan bahwa istilah “bilik asmara” sendiri tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia. UU Pemasyarakatan hanya menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi serta menjaga hubungan dengan keluarga.

BACA JUGA :  Sekecil Ini Barang Buktinya, Sebesar Itu Jaringannya: Fakta Narkoba di Bone Terungkap

“Tidak ada aturan khusus dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penyediaan bilik asmara, baik di tahanan Polres maupun di lapas. Memang ada wacana soal pemenuhan kebutuhan seksual, tapi itu pun masih terbatas di beberapa lapas dan bukan aturan formal,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, AAF meminta Kapolres Bone untuk menangani kasus ini secara terbuka, transparan, dan adil. Ia menegaskan, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, dirinya siap mengambil langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

“Sebagai praktisi hukum, saya siap melaporkan ke jenjang yang lebih tinggi jika laporan ini tidak ditanggapi serius. Publik butuh bukti nyata, bukan hanya klarifikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *