DaerahKriminal

Korban Rugi Rp18 Juta, Curanmor di Bone Terungkap

210
×

Korban Rugi Rp18 Juta, Curanmor di Bone Terungkap

Sebarkan artikel ini
Foto terduga pelaku yang diamankan di Polsek Tanete Riattang. Kabupaten Bone

BONE, LENSASATU.COM || 24 September 2025 – Dua pria paruh baya di Kabupaten Bone harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah kos-kosan.

Lebih ironis lagi, uang hasil gadai kendaraan curian tersebut dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yakni HR (47) dan SD (57), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mallajena, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Mereka diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, S.Sos., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy 2022 warna cokelat krem bernomor polisi DW 2983 FO.

“Korban memarkir motor di kosnya dan menyimpan kunci di laci dashboard. Saat keluar kamar untuk menyalakan mesin air, motor sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari dan gagal, korban melapor. Estimasi kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Kompol Tawil.

BACA JUGA :  Simak Lokasi Kampanye Terakhir Andi Rio - Amir dengan Dzikir dan Doa Bersama

Hasil interogasi mengungkap, HR awalnya hanya duduk di motor korban. Namun begitu menemukan kunci di dashboard, niat jahat muncul dan ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor kemudian disembunyikan beberapa hari sebelum digadai di sebuah tempat di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo senilai Rp6 juta.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan HR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan memberi arahan sekaligus mengawasi jalannya pencurian.

“Hasil gadai digunakan keduanya, termasuk untuk membeli sabu,” jelasnya.

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan keamanan di lingkungan kos-kosan di Bone. Polisi menilai kecerobohan dalam menyimpan kunci kendaraan kerap dimanfaatkan pelaku curanmor.

BACA JUGA :  Warga Tanabatue Laporkan Penutupan Akses Jalan Umum, Diduga Dikuasai Oknum Berpengaruh

“Banyak pemilik kendaraan merasa aman karena parkir di dalam kos, padahal justru itu yang sering jadi target,” ungkap salah satu penyidik.

Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan narkoba. Modus menjadikan motor curian sebagai barang gadai lalu hasilnya dipakai membeli sabu, menurut aparat, bukan kali pertama terjadi di Bone.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, jika terbukti menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika, penyidik berpotensi menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa lebih berat.

BACA JUGA :  Malam Musik Berkelas di Bone: DJ Tiara Mugy Siap Guncang Helios Hotel dengan Pengamanan Super Ketat dan Berizin. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain maupun keterlibatan pihak ketiga dalam alur gadai motor curian tersebut.

“Penyidikan akan terus kami dalami. Jika terbukti ada jaringan narkoba yang terlibat, kasus ini tidak berhenti hanya pada tindak pidana pencurian, tetapi juga akan dikaitkan dengan tindak pidana narkotika,” tegas Kompol Tawil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Bone untuk lebih waspada menjaga kendaraannya. Polsek Tanete Riattang mengimbau agar masyarakat tidak menyepelekan hal kecil, seperti meninggalkan kunci di dashboard, karena dapat memicu terjadinya tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *