BONE, LensaSatu.com || Kabupaten Bone menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang hingga pertengahan Oktober 2025 belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD hal ini juga menjadi Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone menjadi sorotan tajam.
Padahal seluruh kabupaten/kota lain di Sulsel telah menandatangani MoU KUA-PPAS sejak bulan Agustus dan kini tengah memasuki tahap pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya masalah yang sama seperti tahun ini, di mana kualitas Perubahan APBD 2025 milik Pemkab Bone sempat ditolak oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena sejumlah koreksi teknis dan kelemahan penganggaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tahapan penyusunan APBD telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dokumen KUA-PPAS seharusnya telah direviu oleh APIP dan disepakati bersama DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus 2025, agar penyusunan RKA-SKPD dapat berjalan sesuai jadwal.
Namun hingga saat ini, Pemkab Bone belum menyerahkan draf KUA-PPAS 2026 ke DPRD. Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong saat di konfirmasi LensaSatu.com, Rabu (15/10/2025).
“Kami sudah melayangkan surat beberapa minggu yang lalu, namun sampai hari ini dokumen KUA-PPAS belum sampai di DPRD. Sampai sekarang kami belum mendapat jawaban,” ungkap Ketua DPRD Bone.
Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD telah menyampaikan imbauan resmi agar pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen tersebut.
“Pada dasarnya kami pimpinan sudah mengingatkan melalui surat resmi, namun sampai hari ini belum ada jawaban yang kami terima. Soal koordinasi, itu menjadi tugas Sekwan sebagai fasilitator dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ketua DPRD menambahkan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tentu menimbulkan berbagai risiko serius, baik terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik.
DPRD berencana melayangkan surat kembali untuk menegaskan urgensi percepatan pembahasan yang ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri.
Keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dapat berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Beberapa risiko yang diidentifikasi di antaranya:
Penundaan Program dan Proyek Pemerintah, Anggaran yang belum disepakati akan menghambat pelaksanaan kegiatan, termasuk proyek infrastruktur dan program sosial.
Ketidakpastian Anggaran dan Strategi OPD: Organisasi Perangkat Daerah kesulitan menentukan prioritas dan arah penggunaan anggaran.
Dampak Ekonomi Daerah, Belanja pemerintah tertunda, investasi publik melambat, dan pertumbuhan ekonomi lokal berpotensi terganggu.
Gangguan Pelayanan Publik: Program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat bisa tersendat akibat keterbatasan dana operasional.
Reputasi Pemerintah Menurun: Keterlambatan menunjukkan lemahnya koordinasi dan efisiensi birokrasi, menurunkan kepercayaan publik.
Sanksi Administratif. Berdasarkan Pasal 106 PP No. 12 Tahun 2019, kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan APBD dapat dijatuhi sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama enam bulan.
Inefisiensi Penggunaan Anggaran: Penetapan APBD secara terburu-buru berpotensi meningkatkan pemborosan dan menurunkan akurasi perencanaan.
DPRD Bone menilai situasi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak mengulang masalah serupa seperti APBD tahun ini.
“Dengan terlambatnya pembahasan KUA-PPAS, tentu menimbulkan risiko besar. Ini menjadi atensi bagi DPRD untuk kembali menegur secara resmi. Kami berharap Pemda segera menindaklanjuti agar tahapan tidak kembali molor,” tegas Ketua DPRD Bone.
Jika hingga akhir Oktober belum ada penyerahan dokumen KUA-PPAS, posisi kepala daerah dan TAPD Bone dinilai rawan sanksi administratif, sekaligus berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis daerah sejak awal tahun 2026.













