BONE, LensaSatu.com || Hingga akhir Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Bone belum juga menyerahkan dokumen KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD.
Padahal, secara normatif, penyusunan KUA–PPAS seharusnya rampung diserahkan dan di sepakati paling lambat bulan Agustus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa Bone kembali tertinggal, sementara kabupaten lain yang sama-sama melaksanakan Pilkada dan dilantik di bulan Februari secara serentak.
Pemkab Bone melalui Kabid Anggaran Idrus, beralasan bahwa keterlambatan ini terjadi karena masa transisi pemerintahan baru, serta penyesuaian terhadap regulasi perencanaan daerah yang saling beririsan.
Bupati dan Wakil Bupati Bone hasil Pilkada serentak dilantik pada 20 Februari 2025, dan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah diberi waktu enam bulan untuk menetapkan RPJMD.
” RPJMD Bone baru ditetapkan pada 20 Agustus 2025, sehingga penyusunan RKPD ikut mundur padahal, KUA–PPAS disusun berdasarkan RKPD.
Alhasil, hingga kini, belum ada dokumen resmi KUA–PPAS 2026 yang bisa menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun depan, ” Ucapnya.
Namun, alasan ini kini mulai dipertanyakan banyak pihak, karena kabupaten lain di Sulawesi Selatan yang mengalami kondisi serupa, bisa tetap menyelesaikan tahapan perencanaan penganggaran sesuai tahapan dan jadwal.
Idrus juga menyebut Pedoman Umum (Pedum) APBD 2026 baru keluar Oktober dan TKAD (Tabel Kebijakan Alokasi Dana) baru terbit akhir September sebagai penyebab keterlambatan.
Fakta di lapangan menunjukkan, Pedum memang selalu terbit pada bulan Oktober setiap tahunnya.
Artinya, situasi tahun ini bukan hal baru dan seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau daerah lain bisa menyusun lebih awal dengan pola beririsan antara RPJMD dan RKPD berpedoman PP 12 Tahun 2019, kenapa Bone tidak bisa?” ujar Bakri Masyarakat yang lagi asyik ngopi di salah satu warkop tempat pejabat nongkrong, Senin (20/10/2025).
“Ini bukan soal regulasi, tapi soal manajemen perencanaan dan kemampuan TAPD memahami tahapan.” Tambahnya.
Tahun ini pertama kalinya Bone terlambat dalam penyusunan APBD Pokok dan APBD Perubahan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan APBD Perubahan harus ditaati secara ketat.
Faktanya, kabupaten-kabupaten lain yang juga melaksanakan Pilkada serentak dan memiliki kepala daerah baru dilantik di bulan Februari, justru mampu menyesuaikan jadwal dan menyelesaikan penyusunan APBD sesuai ketentuan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bone tidak sepenuhnya memahami mekanisme tahapan penyusunan APBD secara sistematis.
Apalagi, indikasi lemahnya koordinasi antara Bappeda, BPKAD, dan Bagian Pemerintahan tampak dari seringnya perubahan jadwal dan keterlambatan penetapan dokumen pendukung.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Bupati Bone. Apakah keterlambatan ini murni akibat transisi birokrasi, atau karena lemahnya koordinasi dan pemahaman teknis di lingkup TAPD.
Beberapa pihak menilai, alasan “menunggu dokumen pusat” sudah tidak relevan.
“Kabupaten lain juga menunggu dokumen yang sama, tapi mereka bisa tepat waktu. Kalau Bone tidak bisa, artinya ada masalah di internal TAPD,” ujar Bakri.
Keterlambatan penyusunan KUA–PPAS bukan sekadar persoalan administratif.
Jika tidak segera dituntaskan, pembahasan RAPBD 2026 bisa molor, berimbas pada terlambatnya realisasi program pembangunan dan pelayanan publik di awal tahun anggaran.
Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi TAPD Bone, agar segera menuntaskan penyusunan dokumen KUA–PPAS 2026 dan memastikan RAPBD dapat dibahas tepat waktu sesuai ketentuan PP 12/2019.
Kabupaten Bone kembali tertinggal dalam penyusunan KUA–PPAS 2026, meski regulasi dan kondisi serupa berhasil dilalui oleh daerah lain.
Dalih transisi pemerintahan dan keterlambatan dokumen pusat tidak cukup menjadi pembenaran.
Indikasinya jelas. Lemahnya koordinasi dan ketidaksiapan TAPD Bone dalam memahami serta melaksanakan tahapan penyusunan APBD sesuai jadwal yang diatur dalam PP 12/2019.














