Kendari-LENSASATU.COM || Pemerintah Kota Kendari menunjukkan komitmennya dalam menampung aspirasi masyarakat melalui dialog terbuka dan solutif bersama warga Tapak Kuda. Aksi damai yang digelar ratusan warga dan mahasiswa di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (04/11/2025). diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. STP, SH,. M.Si
Dalam aksi tersebut, warga Tapak Kuda menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota Kendari menghentikan proses penyusunan master plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapak Kuda yang saat ini tengah berjalan di Dinas PUPR. Massa juga meminta agar pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum antara warga dan pihak Koperson serta mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTH Tapak Kuda, yang selama ini menjadi dasar pelarangan warga bermukim di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekda Amir Hasan menyampaikan bahwa atas arahan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM. Pemerintah Kota Kendari tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekda menjelaskan bahwa persoalan antara warga dan pihak Koperson merupakan ranah perdata yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah. Pemerintah baru akan hadir setelah status hukum kepemilikan lahan tersebut dinyatakan jelas.
Editor:Red














