Usaha Kades Deniang Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal Tak Menuai Hasil, Ada Apa?

BABEL, LENSASATU.COM- Peringatan Kades Deniang dan KPH Gugus Panca Tidak Digubris Penambang Ilegal Di Pesisir Pantai Desa Deniang,
Sudah berulang kali ditegur dan dihimbau, tetapi tetap saja para penambang membantai area pesiri Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai Kades Deniang, Yuliarno tak bisa berbuat banyak. Bahkan teguran tertulis juga sudah pernah disampaikan kepada para penambang. Namun tetap saja tidak digubris.
Lokasi yang sebagian besar adalah Hutan Lindung Pantai tersebut, kini rusak oleh aktivitas tambang illegal.
“Kami ini sifatnya hanya melakukan pembinaan, tidak bisa mengeksekusi persoalan aktivitas tambang ini. Kami dari Pemdes Deniang sudah melayangkan teguran, tetapi tampaknya tidak didgubris. Mereka tetap saja menambang,” ujar Yuliarno, kepada tim media, di Kantor Desa Deniang, Sabtu (26/2/2022).

BACA JUGA :  Bupati Ruksamin Hadir dan Memberikan Cendramata dimalam Pisah Sambut Komandan Lanal Kendari

Yuliarno juga mengaku sudah sudah kelokasi perihal aktivitas tambang ini bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gugus Panca Ruswanda. Pasalnya, kata Yuliarno, sebagian lahan yang ditambang masuk Hutan Lindung.
“Jika area yang ditambang ini masu hutan lindung, maka yang bertanggungjawab menertibkannya adalah KPH. Dan kami sudah kelokasi bersama Tim KPH,” Tukas Yuliarno.

Hanya saja, meski sudah ditegur oleh pihak desa dan Kepala KPH Gugus Panca Ruswanda, aktivitas tambang tetap melenggang membantai lahan pesisir pantai Desa Deniang tersebut.
Dikatakan Yuliarno, pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi terhadap aktivitas penambangan tersebut.
“Jangankan mau izin, mereka juga tidak pernah melaporkan aktivitas tambang merek. Dan untuk urusan penertiban memang bukan wewenang kami. Pemdes hanya memberikan pembinaan saja,” tukas Yuliarno.

BACA JUGA :  Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto, UKT Mahasiswa Mesti digratiskan Selaras Visi dan Misi H. Ruksamin

Yuliarno khawatir, jika tidak ada penertiban ataupun respon dari pihak berwenang, maka lahan hutan lindung pesisir pantai Desa Deniang tersebut akan rusak. Selain itu, aktivitas penambangan ini juga dikhawatirkan akan merusak fasilitas umum seperti jalan.
“Di lokasi dekat penambangan tersebut juga ada lokasi tambak udang. Nanti bisa bersingungan dengan pihak tambak udang. Kami berharap aparat hukum melakukan penertiban, sehingga kerusakan linkungan Desa Deniang ini bisa diminimalisir,” ungkap Yuliarno.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bambang Trisula mengatakan pihaknya berjanji akan cek lokasi dan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung.
“Di lokasi itu pernah kami peringatkan bersama Dirkrimsus Polda Babel dan akhirnya semua alat berat di lokasi itu keluar semua,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Residivis Kambuhan Terkapar Di Pelor Reskrim Polsek Medan Baru

Sementara itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Gugus Panca Ruswanda melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi, Kamis (24/02/2022), mengaku sudah memberikan peringatan ke dua kepada penambang.
“Kami sudah sampai memberi peringatan ke dua. Selain itu juga kami telah laporkan kepada DLHK, dari KPH Gugus Panca bersama Krimsus telah turun ke lokasi,” ujar Ruswanda.

Reporter : Maya

Editor: Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.