Bone, LensaSatu.com || Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama dinas terkait di Kabupaten Bone kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pedagang, distributor, hingga masyarakat untuk menjual dan membeli beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jumat (14/11/2025)
Dalam imbauannya, Satgas Pangan menegaskan bahwa praktik menjual beras di atas HET merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi agar tidak merugikan konsumen maupun mengganggu stabilitas pasar.
Merujuk Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan harga pangan dapat diberikan sejumlah sanksi administratif, antara lain:
1. Peringatan tertulis,
2. Pembekuan izin usaha,
3. Pencabutan izin usaha, dan/atau
4. Denda administratif.
Sanksi ini ditekankan sebagai langkah awal agar pelaku usaha tidak melakukan praktik yang membebani masyarakat, khususnya dalam situasi harga pangan yang sensitif.
Satgas Pangan juga mengingatkan bahwa pelanggaran berat terkait manipulasi harga atau ketidaksesuaian dengan aturan perlindungan konsumen dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 5 tahun,
Denda maksimal Rp 2 miliar.
Penindakan pidana ini merupakan upaya tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan dan tidak sesuai standar.
Satgas Pangan Polri mendorong seluruh pedagang dan produsen beras untuk disiplin mematuhi HET. Sementara itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan bila menemukan harga beras yang dijual melebihi ketentuan resmi.
“Bersama kita jaga keadilan harga untuk semua,” demikian penegasan yang disampaikan melalui imbauan resmi Satgas.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bone telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.4/2701/DKPN tentang HET beras. Dalam SE tersebut, dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras yang terdiri dari:
Satgas Polres Bone
Satgas Dinas Pertanian Kabupaten Bone
Satgas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone
Satgas Dinas Perdagangan Kabupaten Bone
Satgas Dinas PTSP Kabupaten Bone
Satgas Badan Perekonomian Kabupaten Bone
Satgas Bulog Kabupaten Bone
Satgas BPS Kabupaten Bone
Satgas lintas sektor ini bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan edukasi kepada produsen, distributor, dan pedagang beras untuk menjaga keterjangkauan harga sesuai HET.














