Daerah

Perdebatan Target Pajak–Retribusi dan Harmonisasi Provinsi Buat Rapat Banggar–TAPD Bone Deadlock, Pembahasan KUA-PPAS 2026 Kembali Diskors

375
×

Perdebatan Target Pajak–Retribusi dan Harmonisasi Provinsi Buat Rapat Banggar–TAPD Bone Deadlock, Pembahasan KUA-PPAS 2026 Kembali Diskors

Sebarkan artikel ini
Rapat Banggar dan TAPD pembahasan KUA-PPAS Bone 2026 kembali diskors setelah perdebatan soal dasar hukum penetapan target pajak dan retribusi.

Banggar Tegaskan Dokumen Belum Sesuai Permendagri 14/2025, Pembahasan Tak Bisa Dilanjutkan

Bone, LensaSatu.com || Ketegangan kembali mewarnai rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/11/2025).

Rapat yang berlangsung sejak sore hari itu kembali menemui jalan buntu dan akhirnya diskors, meskipun waktu penyusunan APBD 2026 sudah semakin mepet.

Deadlock bermula dari perdebatan terkait penetapan target Pajak dan Retribusi Kabupaten Bone sebesar Rp396 miliar dalam rancangan KUA-PPAS.

Banggar menilai angka itu tidak memenuhi mekanisme aturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, yang mensyaratkan bahwa target pajak retribusi harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati setelah dilakukan penilaian oleh Gubernur.

Pimpinan Banggar, Andi Tenri Walinonong, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang diserahkan TAPD belum memenuhi ketentuan regulasi.

Ketua DPRD yang juga Pimpinan Banggar menyebut rapat sebelumnya telah menyepakati bahwa dokumen harus disempurnakan sebelum pembahasan substansi dimulai.

“Keterlambatan penyampaian dokumen dan ketidaksesuaian dengan Permendagri 14/2025 itu membuat Banggar tidak bisa masuk substansi. Kami butuh dokumen lengkap dan akurat dulu,” tegas Andi Tenri.

BACA JUGA :  Melalui Ini, Pasangan Beramal Bakal Serap Harapan Kaum Milenial

Andi Tenri juga menyoroti belum rampungnya Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) 2026, padahal dokumen tersebut bersifat mandatori untuk menentukan klaster kemampuan keuangan daerah. Tanpa klaster yang jelas, Banggar tidak bisa menetapkan plafon anggaran.

“Banggar tidak akan melanjutkan pembahasan sebelum semua persyaratan regulasi terpenuhi,” lanjutnya.

Banggar juga meminta TAPD memaparkan langkah konkret terkait realisasi PAD 2025 yang baru mencapai 75 persen. Menurut Banggar, capaian ini penting untuk menjaga kredibilitas penyusunan APBD 2026.

Anggota Banggar, Muh. Salam alias Lilo Ak, mempertanyakan dasar hukum memasukkan asumsi pendapatan ke dalam KUA-PPAS sebelum dilakukan harmonisasi oleh Pemprov Sulsel.

Ia merinci bahwa pada Permendagri 14/2025 halaman 27 poin c, d, dan e, disebutkan bahwa keputusan kepala daerah terkait target pendapatan harus ditetapkan setelah memperoleh penilaian gubernur.

“Kami ingin memastikan apakah sudah ada harmonisasi provinsi sebelum target PAD dimasukkan ke KUA-PPAS? Kalau sudah, kami minta suratnya. Jika belum, berarti prosesnya tidak sesuai pedoman,” tegasnya.

BACA JUGA :  KUA–PPAS 2026 Bone Belum Disusun, TAPD Dituding Tak Pahami Tahapan PP 12/2019

Lilo bahkan menyebut dirinya sudah berkoordinasi ke provinsi. Menurut pihak provinsi, justru SK Bupati Bone beserta lampirannya yang ditunggu untuk dinilai, bukan setelah dokumen KUA-PPAS terbentuk.

“Dasarnya harus SK lebih dulu. Bagaimana bisa setelah KUA-PPAS selesai baru mau dinilai?” sorotnya.

Plt Sekda Bone yang juga Ketua TAPD, Andi Saharuddin, menjelaskan penyusunan RKAPD dan KUA-PPAS sudah mengacu pada Permendagri 14/2025. Ia menegaskan bahwa target pajak retribusi sudah ditetapkan melalui:

Keputusan Bupati Bone Nomor 556 Tahun 2025 Tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bone

Sementara itu, Kabid Anggaran BKAD Bone, Awaluddin, menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS telah diajukan untuk dievaluasi provinsi melalui aplikasi ESRMIS. Evaluasi itu mencakup hard copy, soft copy, hingga bahan teknis lainnya.

“Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan penyempurnaan dalam proses penyusunan APBD tahap berikutnya,” jelas Awaluddin.

Namun penjelasan TAPD belum meredakan perdebatan, karena Banggar tetap merujuk pada kewajiban penilaian gubernur sebelum asumsi PAD ditetapkan dalam KUA-PPAS.

BACA JUGA :  Di Balik Family Gathering PAPDI di Bone, Ratusan Dokter Spesialis Ungkap Tantangan Pelayanan Medis di Daerah

TAPD juga menyampaikan data terkait kemampuan keuangan daerah berdasarkan Permendagri 62 Tahun 2017.

Penentuan klaster menghitung pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai khusus daerah berdasarkan realisasi APBD tahun sebelumnya.

Dari hasil sinkronisasi dengan BKAD Provinsi Sulsel, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bone untuk tahun anggaran 2026 berada pada Kelompok Sedang.

Banggar mengingatkan bahwa rapat sebelumnya sudah disepakati untuk diskors hingga TAPD melengkapi seluruh catatan.

Andi Tenri Walinonong menegaskan bahwa rapat hari ini sebenarnya digelar untuk memastikan apakah TAPD benar-benar sudah menindaklanjuti seluruh kewajiban regulasi tersebut.

“Jika penyempurnaan belum tuntas, Banggar meminta komitmen jadwal final. TAPD akan dipanggil kembali dalam waktu dekat,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, turun menengahi perdebatan panjang ini. Ia meminta TAPD segera berkonsultasi ke Pemprov Sulsel agar terjadi kesamaan tafsir aturan.

“Ada perbedaan pendapat. Sebaiknya segera dikonsultasikan agar kita dapat kepastian kapan hasilnya keluar,” ujar Irwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *