Banggar DPRD mempertanyakan keabsahan penetapan target pendapatan daerah tahun 2026, karena TAPD belum menunjukkan hasil harmonisasi SK Bupati dengan Permendagri 14/2025 sebagaimana diwajibkan
Bone, LensaSatu.com || Konflik pembahasan KUA–PPAS 2026 di DPRD Bone semakin memanas. Penyebab utamanya tetap sama, TAPD belum mampu memperlihatkan hasil harmonisasi Gubernur Sulsel terhadap SK Bupati yang menetapkan target Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp507 miliar.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, setiap penetapan pajak dan retribusi daerah wajib melalui penilaian atau harmonisasi Gubernur sebelum Bupati menetapkan SK.
Tanpa itu, SK dianggap belum sah secara prosedural dan tidak bisa menjadi dasar penetapan asumsi PAD dalam KUA–PPAS.
Rapat Banggar kembali diskors pada Selasa (25/11/2025) setelah TAPD tidak dapat menunjukkan dokumen wajib tersebut.
Ketua DPRD Bone sekaligus Ketua Banggar, Andi Tenri Walinonong, menegaskan alasan skorsing.
“Harusnya ditunjukkan. Makanya kemarin karena waktu mepet kita skorsing. TAPD belum bisa menunjukkan hasil harmonisasi dan itu dibawa ke komisi karena merupakan tahapan yang harus dilalui,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Andi Tenri Walinonong menambahkan, Banggar tidak bisa menerima angka Rp507 miliar tanpa legalitas lengkap.
“Sesuai Permendagri 14/2025, target PAD wajib didasarkan pada regulasi resmi Bupati. Kami tidak berani menerima tanpa dasar hukum sah. Hasil harmonisasi dari provinsi itu wajib, bukan tambahan,” kata Andi Tenri Walinonong.
Saat ditanya apakah Banggar akan berani menetapkan KUA–PPAS tanpa dokumen itu, jawabannya tegas.
“Kami di Banggar tidak berani tanpa hasil harmonisasi. Kalau ada teman-teman ngotot jalan, ya voting.”ujarnya
Anggota Banggar, Andi Muh. Salam (Lilo Ak), kembali mempertanyakan keberadaan hasil harmonisasi tersebut. Namun TAPD tetap tidak dapat memperlihatkan apa pun.
“Kita ingin dokumen ini bersih. Kalau penilaian Gubernur itu tidak ada, berarti kita tidak patuh aturan. Itu berisiko bagi kita semua,” tegas Lilo.
Lilo menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan wajib sebelum Bupati menetapkan SK. “Sudah jelas diatur. Tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Polemik SK Rp507 miliar semakin memanas karena Bone terlambat menyerahkan draf KUA–PPAS 2026.
Kabupaten lain menyampaikan pada Juli, MoU pada Agustus, dan menyerahkan Ranperda APBD pada September, sebelum Permendagri 14/2025 berlaku.
Sementara Bone baru menyerahkan draf KUA–PPAS pada 10 November 2025, yakni setelah Permendagri 14 mulai berlaku pada awal Oktober.
Pengamat pemerintahan, Andi Alimuddin, menilai kondisi Bone tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
“Karena Bone menyerahkan pada November, maka wajib mengikuti PMDN 14/2025. Harmonisasi SK Bupati menjadi syarat mutlak,” jelasnya.
Deadlock antara Banggar dan TAPD bukan yang pertama. Rapat sebelumnya juga dua kali diskors karena TAPD tidak mampu memenuhi permintaan dasar yang sama, memperlihatkan dokumen harmonisasi Gubernur untuk SK Rp507 miliar.
Anggota Banggar, Andi Purnamasari Amier, menyayangkan pembahasan yang terus berputar di isu yang sama.
“Substansi KUA–PPAS masih kita bahas. Seharusnya sudah masuk tahap berikutnya. Jangan memperdebatkan hal yang sama terus, waktunya mendesak,” tegasnya.
Deadline penetapan APBD tinggal beberapa hari 30 November 2025.
Meski banyak keberatan, Banggar akhirnya menyetujui pembahasan KUA–PPAS dilanjutkan, namun disertai catatan tegas.
“Tidak adanya hasil harmonisasi dari Gubernur menjadi tanggung jawab TAPD sepenuhnya jika ke depan ada masalah,” tegas Ketua Banggar saat menutup rapat.













