Bone

DPRD Bone Tetapkan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026. Ketua DPRD: Legislator Wajib Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil

329
×

DPRD Bone Tetapkan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026. Ketua DPRD: Legislator Wajib Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, S.H.,

Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinono menegaskan reses merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk kembali turun ke lapangan dan menjaring aspirasi warga

Bone, LensaSatu.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone resmi menetapkan jadwal pelaksanaan reses masa sidang I tahun 2025/2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat DPRD Bone Nomor 1452/005/XII/2025 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone yang ditandatangani Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, S.H., pada 2 Desember 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 November 2025, yang menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 5 hingga 10 Desember 2025.

Masa reses berlangsung selama enam hari, dengan kuota 300 peserta bagi setiap anggota DPRD di dapil masing-masing.

BACA JUGA :  Inisiatif Sendiri atau Pelanggaran Prosedur, Pengadaan Kayu Bola Soba Menuai Kritik

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutinitas, melainkan bagian penting dari fungsi representasi dewan.

“Reses adalah momentum bagi anggota dewan untuk kembali turun ke masyarakat, mendengar langsung kebutuhan warga, dan mengidentifikasi persoalan pembangunan di daerah,” ujarnya, saat di konfirmasi Kamis (4/12/2025).

Ketua DPRD Bone ini menekankan agar seluruh anggota melaksanakan reses sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan hasil kegiatan paling lambat 15 Desember 2025.

“Setiap anggota wajib menyampaikan laporan reses tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, DPRD belum menerima usulan titik pelaksanaan reses dari para anggota. Lokasi kegiatan akan ditentukan langsung saat dewan turun ke dapil masing-masing.

BACA JUGA :  Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Mampu Menyusun APBD TA 2026, DPRD Akui Sudah Surati Pemda Tanpa Jawaban

Ketua DPRD menjelaskan secara rinci bahwa reses merupakan masa jeda persidangan yang digunakan anggota legislatif untuk bekerja di luar gedung dan bertemu konstituen.

Tujuan reses adalah:

menyerap dan menampung aspirasi masyarakat,

mengumpulkan data dan informasi lapangan,

merumuskan kebutuhan daerah berdasarkan temuan langsung.

Setiap data hasil reses akan dihimpun dan dimasukkan ke dalam Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir), yang menjadi salah satu dasar perencanaan pembangunan daerah.

“Semakin akurat aspirasi warga yang masuk, semakin tepat arah kebijakan anggaran yang kita susun,” jelas Ketua DPRD.

Selanjutnya untuk memastikan seluruh anggota benar-benar melaksanakan reses, DPRD Bone memiliki mekanisme monitoring, antara lain:

BACA JUGA :  Kapolres Bone Resmi Berganti, Ini Penganti dan Pesan AKBP Erwin Syah

penyampaian rencana kunjungan sebelum reses,

pembuatan laporan kegiatan lengkap dengan bukti lapangan seperti foto, catatan warga, dan daftar hadir.

Laporan hasil reses akan dibuka ke publik, baik melalui situs resmi DPRD, media lokal, maupun dapat diakses langsung di kantor dewan.

Penggunaan anggaran reses diaudit secara ketat, mulai dari penyusunan pos anggaran, bukti penggunaan dana, hingga pemeriksaan oleh BPKD dan komisi terkait.

Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran,Andi Tenri Walinono menegaskan sanksinya jelas. Mulai dari teguran, proses disiplin internal, hingga potensi langkah hukum.

“Reses bukan sekadar kewajiban, tetapi amanah. Lapangan harus kita datangi, aspirasi harus kita bawa pulang, dan laporan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *