Kendari-LENSASATU.COM||Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menghadiri kegiatan Komunikasi Eksekutif terkait Hasil Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah – Terintegrasi (SPIP-T) Tahun 2025 dan Rencana Pembinaan SPIP-T Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai capaian maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025, menyatukan persepsi antara pimpinan daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan para pemangku kepentingan terkait pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi, serta merencanakan agenda prioritas pembinaan SPIP Tahun 2026.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Harry Bowo, Ak., M.E, dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan Pemerintah Kota Kendari yang dinilai memberikan semangat dan komitmen dalam penguatan pengendalian intern pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa, SPIP merupakan amanat Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang bertujuan meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern secara menyeluruh di lingkungan pemerintah.
“Dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2008, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tugas BPKP dalam pembinaan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan SPIP, pembimbingan, serta peningkatan kompetensi APIP.
Editor:Red














