DaerahSulawesi Tenggara

Pemprov Teken 7 Perjanjian Pinjam Pakai dan Sewa Milik Daerah, eks MTQ Kini Dikelola Perumda

352
×

Pemprov Teken 7 Perjanjian Pinjam Pakai dan Sewa Milik Daerah, eks MTQ Kini Dikelola Perumda

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa. Tujuh perjanjian tersebut terdiri atas enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan instansi penerima manfaat.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/7/2026), dengan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.

Salah satu perjanjian yang ditandatangani yakni perjanjian sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ. Melalui perjanjian tersebut, kawasan MTQ kini dikelola oleh Perumda Sultra dengan tetap memperhatikan pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menyampaikan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan dua skema pemanfaatan aset, yakni pinjam pakai dan sewa.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Sultra Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 : Wujudkan Indonesia Kuat

Ia menjelaskan, sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sementara sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Sebanyak enam perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah ditandatangani, yaitu:

1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.

3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI

4. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

BACA JUGA :  Starter PJI FC Sultra Awali Kemenangan Pada Ajang Mini Soceer Liga Media Cup I di Polda Sultra

6. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.

Selain itu, dilakukan penandatanganan satu perjanjian sewa Barang Milik Daerah antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.

Perjanjian sewa tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Adapun jangka waktu perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah ditetapkan paling lama lima tahun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran atas sinergi dan kerja sama yang telah dibangun sehingga proses penandatanganan perjanjian pinjam pakai dan sewa dapat terlaksana dengan baik.

Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

Pj. Sekda Sultra menegaskan bahwa pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa Barang Milik Daerah bertanggung jawab penuh atas penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan rutin terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama masa pemanfaatan.

BACA JUGA :  Bacalon Bupati Bone Samahuddin Muharram, Pembangunan Infrastruktur Untuk Kembangkan Wisata

Ia juga mengingatkan agar peminjam pakai mengajukan permohonan perpanjangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir. Sementara itu, permohonan perpanjangan sewa untuk jangka waktu lebih dari satu tahun harus disampaikan paling lambat empat bulan sebelum berakhirnya masa sewa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.

Secara khusus, Muhammad Fadlansyah menitipkan pesan kepada Perumda Sultra selaku penyewa kawasan MTQ agar mengelola kawasan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset.

Menurutnya, kawasan MTQ merupakan salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Editor:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *