KENDARI –LENSASATU.COM|| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Adyansyah, menegaskan komitmennya untuk terus membawa LIN Sultra menjalankan roda organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIN Indonesia.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga arah perjuangan organisasi agar tetap berjalan sesuai visi, misi, tujuan, fungsi dan tugas pokok LIN sebagaimana telah diatur dalam AD/ART organisasi.
Adyansyah yang telah dipercaya memimpin DPD LIN Sultra selama dua periode menyampaikan bahwa keberadaan LIN harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan yang ditangani organisasi harus dilakukan secara profesional, mengedepankan kevalidan data, verifikasi serta tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“LIN harus tetap berpedoman pada AD/ART. Setiap persoalan masyarakat yang kita tangani harus berdasarkan data dan fakta yang valid, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan pribadi. Kita hadir untuk memberikan solusi dan mengawal kepentingan masyarakat,” tegas Adyansyah.
Selama kurang lebih tujuh tahun menjalankan pengabdian di LIN, Adyansyah mengaku terus berupaya menjaga nilai-nilai integritas, kepercayaan (trust), profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah organisasi.
Baginya, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang harus dijaga melalui kerja nyata, bukan sekadar melalui pernyataan.
Berbagai persoalan masyarakat telah menjadi bagian dari pengabdian LIN Sultra di bawah kepemimpinannya, mulai dari persoalan pertanahan, sosial, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), perlindungan perempuan dan anak, narkotika serta berbagai persoalan masyarakat lainnya.
Dalam menangani setiap persoalan tersebut, LIN Sultra mengedepankan proses pengumpulan informasi, penelusuran, verifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut juga sejalan dengan AD/ART LIN Indonesia yang menempatkan organisasi sebagai bagian dari kontrol sosial, pemantauan, investigasi, advokasi dan edukasi masyarakat. LIN juga memiliki fungsi melakukan investigasi dan pemantauan terhadap kinerja penyelenggara negara serta melakukan advokasi dan mengawal tindak lanjut persoalan sesuai mekanisme organisasi.
Tujuh Tahun Pengabdian
Selama tujuh tahun pengabdiannya, Adyansyah menilai bahwa perjalanan LIN Sultra tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak.
Ia menegaskan, keberhasilan menangani berbagai persoalan bukan semata-mata pencapaian pribadi, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran LIN Sultra yang tetap berpegang pada aturan organisasi.
“Alhamdulillah, selama tujuh tahun ini kami terus berusaha memberikan yang terbaik. Banyak persoalan masyarakat yang kami dampingi dan kawal. Semuanya kami lakukan dengan jiwa besar, sukarela, penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan data yang valid serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adyansyah, pengabdian secara sukarela kepada masyarakat menjadi salah satu alasan dirinya terus mempertahankan eksistensi LIN Sultra hingga dipercaya kembali memimpin organisasi untuk periode kedua.
Kepercayaan tersebut, kata dia, menjadi amanah yang harus dijawab melalui kerja nyata dan konsistensi dalam menjalankan visi dan misi organisasi.
Kolaborasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Dalam menjalankan tugas organisasi, Adyansyah juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal jalannya roda pemerintahan agar tetap berada pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini sejalan dengan AD/ART LIN Indonesia yang mengamanatkan pentingnya hubungan dan kemitraan dengan pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, BUMN/BUMD maupun pihak eksterna lainnya.
Dalam bidang Hukum dan HAM, AD/ART LIN juga menegaskan pentingnya menjunjung kode etik advokasi, mengedepankan asas praduga tak bersalah, berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait, mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan informasi dan sumber informasi.
Karena itu, Adyansyah menegaskan bahwa LIN Sultra tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, tetapi menjalankan fungsi organisasi sebagai kontrol sosial, pemantau dan mitra masyarakat dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.
LIN Sultra Berdiri Kokoh dan Dipercaya Masyarakat Adyansyah berharap LIN Sultra ke depan semakin kuat, profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia menilai, perjalanan organisasi selama ini merupakan hasil dari konsistensi seluruh jajaran dalam menjaga nama baik lembaga serta memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat secara sukarela.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Karena itu, LIN harus terus menjaga integritas, menjaga trust dan tetap hadir ketika masyarakat membutuhkan tempat untuk menyampaikan persoalannya. Kita harus memberikan solusi, bukan memperkeruh keadaan,” kata Adyansyah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran LIN Sultra harus memahami bahwa organisasi memiliki aturan dan struktur yang harus dihormati. Setiap anggota wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta menjaga nama baik organisasi.
Dengan berpedoman pada AD/ART, menjaga integritas dan membangun kolaborasi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum, Adyansyah berkomitmen membawa DPD LIN Sultra terus hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawal pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan profesional.
“Semoga LIN Sultra semakin kokoh, semakin dipercaya dan terus memberikan solusi bagi masyarakat. Pengabdian ini kami lakukan untuk masyarakat dan untuk Sulawesi Tenggara yang lebih hebat dan maju,” tutup Adyansyah.














