DaerahSulawesi Tenggara

PW Muhammadiyah Sultra Gelar Silaturahmi Sambut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah di Kendari

164
×

PW Muhammadiyah Sultra Gelar Silaturahmi Sambut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: PW Muhammadiyah Sultra Gelar Silaturahmi Sambut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Dr.H.M.Busyro Muqaddas.SH.M.Hum di Kendari.

 

Kendari, Lensasatu.com|| Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tenggara menggelar silaturahmi dan pengajian bersama Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., di Aula Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Dr. H. M. Busyro Muqoddas di Sulawesi Tenggara menjelang agenda Seminar Nasional dan Pembukaan Sekolah Agraria 2 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Kendari.

Kehadiran Busyro Muqoddas di Sulawesi Tenggara tidak hanya menjadi momentum silaturahmi, tetapi juga ruang untuk memperkuat pemahaman warga Muhammadiyah mengenai pentingnya hukum, perlindungan HAM, kebijakan publik, serta tanggung jawab kebangsaan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan agraria.

Dalam struktur PP Muhammadiyah periode 2022–2027, Busyro Muqoddas memang mendapat amanah sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah. Bidang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan upaya mendorong kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Reforma Agraria Bukan Sekadar Persoalan Tanah”

Dalam pengajian dan silaturahmi tersebut, pembahasan mengenai persoalan bangsa memiliki keterkaitan kuat dengan agenda reforma agraria yang akan menjadi salah satu fokus dalam rangkaian Sekolah Agraria 2 di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun BASARNAS Ke-52 Tahun, Bupati Ruksamin : Menyerahkan Bantuan Kendaraan Mobil Operasional

Reforma agraria pada dasarnya tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kepemilikan atau administrasi pertanahan. Persoalan tersebut berkaitan dengan keadilan sosial, ruang hidup masyarakat, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta bagaimana negara memastikan sumber-sumber agraria dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan yang disampaikan Busyro Muqoddas bahwa reforma agraria merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan untuk memastikan pembangunan tidak melahirkan ketimpangan baru maupun mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

“Reforma agraria bukan semata-mata soal tanah. Di dalamnya ada soal keadilan, ruang hidup, lingkungan, hak masyarakat, dan masa depan bangsa,” demikian pandangan Busyro yang dipublikasikan Muhammadiyah terkait agenda reforma agraria.

Karena itu, pendidikan agraria menjadi penting, khususnya bagi generasi muda, mahasiswa, kader Muhammadiyah, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan persoalan tanah dan sumber daya alam.

Melalui Sekolah Agraria, pengetahuan mengenai persoalan agraria diharapkan tidak berhenti pada diskusi akademik, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama untuk memahami persoalan secara kritis, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, sekaligus mendorong tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Konawe Hadiri Pembukaan Perjusami Akbar I Polda Sultra 2025

“Menjaga Negara dan Kepentingan Rakyat”

Dalam konteks kebangsaan, silaturahmi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya dilakukan melalui aspek keamanan dan pertahanan, tetapi juga dengan memastikan hukum berjalan secara adil, HAM dihormati, serta kebijakan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Negara akan berjalan dengan baik apabila hukum ditegakkan secara konsisten, hak warga negara dihormati, ruang partisipasi masyarakat dijaga, dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam perspektif tersebut, reforma agraria mempunyai hubungan yang erat dengan agenda kebangsaan. Ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya dapat menjadi persoalan sosial apabila tidak dikelola melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Muhammadiyah sendiri melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menempatkan isu agraria sebagai bagian dari kerja advokasi kebijakan publik dan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Agenda tersebut juga dikaitkan dengan penguatan kerangka hukum reforma agraria dan nilai keadilan sosial.

“Sekolah Agraria 2 Jadi Ruang Pendidikan dan Kaderisasi”

Seminar Nasional dan Pembukaan Sekolah Agraria 2 di Sulawesi Tenggara dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 dan menjadi pembuka rangkaian Sekolah Agraria Bertindak Inklusif Liberatif (SABIL) yang berlangsung pada 8–12 Oktober 2026 di Kendari.

BACA JUGA :  Hadiri HUT Kendari, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Berharap Kota Kendari Makin Maju

Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga generasi muda untuk membahas persoalan krisis agraria, ketimpangan kemakmuran, pembangunan daerah, reforma agraria berkeadilan, serta gagasan kemakmuran dan pembaruan agraria dalam perspektif Muhammadiyah.

Melalui momentum tersebut, Muhammadiyah diharapkan terus mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa persoalan agraria merupakan bagian dari persoalan keadilan dan masa depan bangsa.

Silaturahmi bersama Busyro Muqoddas di Aula UMK pada Rabu malam menjadi pengantar penting sebelum agenda utama Seminar Nasional dan Pembukaan Sekolah Agraria 2.

Pesan kebangsaan yang mengemuka adalah pentingnya menjaga Indonesia tetap berjalan di atas prinsip hukum, keadilan, penghormatan terhadap HAM, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai agenda penataan tanah, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil, menjaga ruang hidup masyarakat, melindungi lingkungan, dan memastikan pembangunan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat serta konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *