Daerah

TPA Sampah kab.Bone dengan Sistem Open Dumping Riskan Terhadap Pencemaran Lingkungan

509
×

TPA Sampah kab.Bone dengan Sistem Open Dumping Riskan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM|| Ancaman terbesar sektor persampahan sekarang dan mendatang adalah TPA open dumping seperti yang terjadi dipengolahan sampah di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tidak hanya terkesan tak terurus dan semrawut.

 

Riskan terhadap pencemaran lingkungan namun juga terindikasi terjadinya pelanggaran hukum. Bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone secara resmi melayangkan aduan ke Polres Bone terkait hal tersebut.

 

Pihak LSM yang melaporkan kasus tersebut lantaran menduga adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 18 2018 tentang Pengelolahan sampah (UUPS).

 

Salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang bebunyi pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open Dumping) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang.

BACA JUGA :  Ketahuan Curi Motor, Pemuda Bertato Babak Belur di Keroyok Massa

 

Namun hingga saat sekarang ini, masih dilakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Dumping),” ungkap pelapor di Mapolres Bone.

 

Ia melanjutkan, pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping (sistem terbuka) harus di tutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan).

 

Tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya di kelola di sumber timbulnnya.” Lanjut dia.

 

Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi menegaskan, bakal melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS.

BACA JUGA :  Wagub Sultra Sidak ke Disketapang, Tekankan Kedisiplinan ASN

 

Karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya kepada awak media pada hari Kamis, (21/07/22).

 

Kapolres yang merupakan putra daerah Kabupaten Bone ini mengatakan, masalah sampah akan menjadi perhatian bersama. Karena hal itu menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum.

 

Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, insyaa Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya.

 

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Rayendra SH menuturkan, terkait masalah sampah, pihak Polres Bone telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, pengelolah kawasan, seperti kawasan pemukiman.

BACA JUGA :  Hadir Sebagai Narasumber di Talk Show Kalla Toyota Group, H.Ruksamin Cerita Tentang Hal Penting Ini

 

Termasuk saksi ahli seperti Dr. Azri Rasul, S.KM., M.Si., M.H. Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI. Telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UUPS,” jelasnya.

 

Rayendra melanjutkan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.

 

Sejumlah pihak seperti pengelola kawasan, baik kawasan pemukiman, sosial, pemerintahan, industri, perhotelan dan restoran/kuliner, kawasan bisnis, termasuk produsen berkemasan yang banyak menyebabkan timbulan sampah, dan ini harus segera dilaksanakan setelah ada laporan pengaduan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,” tegas Rayendra.

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *