Daerah

Kuasa Hukum Bantah Dalih Tiup Ubun-Ubun Kasus Dugaan Pencabulan UIN Kendari, Ini Faktanya

33
×

Kuasa Hukum Bantah Dalih Tiup Ubun-Ubun Kasus Dugaan Pencabulan UIN Kendari, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini

Kendari, LENSASATU.com || Kuasa hukum korban dugaan pencabulan di lingkungan UIN Kendari menolak keras alasan terduga pelaku yang menyebut tindakan mencium jidat korban hanya sebagai upaya “meniup ubun-ubun”.

Mereka menilai dalih tersebut tidak logis dan justru memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual non fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pernyataan terduga pelaku yang mengaku bahwa tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal,” kata Sukdar di ruang kerjanya, Kamis, (13/08/2026).

Sukdar mempertanyakan dasar tindakan tersebut.

“Pertama, dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak?” ujarnya.

Sukdar menegaskan bahwa korban merupakan orang dewasa.

“Lagian klien saya (I) bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun. Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja aku perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sukdar dengan nada kesal.

BACA JUGA :  PLN Nusantara Power Perkuat Kolaborasi Lingkungan Bersama Pemkot Kendari

Sukdar juga menanggapi alasan MH yang menyebut tiupan ubun-ubun dilakukan untuk menenangkan korban yang menangis.

“Kedua, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain?” tegasnya.

Menurut Sukdar, tindakan mencium jidat korban telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual non fisik.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara non fisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban di mana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, Pj Bupati Bone A Winarno Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan MH yang menyebut dirinya merapikan jilbab korban.

“Ketiga, dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terlapor memperbaiki jilbab perempuan dewasa korban I yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban?” ujar Sukdar.

Dia kembali menegaskan korban adalah orang dewasa dan tidak membutuhkan perlakuan seperti itu.

“Klien kami (I) itu orang dewasa bukan anak-anak. Terlapor tidak usah memperkeruh suasana lah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ambisi Bank Sultra Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di Sultra

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Aprictzal, S.H., mengungkapkan bahwa MH pernah mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta maaf secara langsung.

“Terduga pelaku MH pernah datang ke rumah orang tua pelapor (I) untuk minta maaf secara langsung, namun ditolak oleh orang tua korban,” kata Aprictzal.

Dia menilai pernyataan MH di media justru menambah luka bagi korban dan keluarganya.

“Pernyataan terlapor di media menurut kami adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika. Sebagai insan pendidik, alasan-alasan terlapor di media ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik, dan masyarakat,” tutup Aprictzal.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses hukum. Korban berinisial I disebut masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *