KONAWE UTARA, Lensasatu.com — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Sarif Alqadri (24), warga yang menjadi korban dalam peristiwa kekerasan di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), mendapat perhatian dari tim kuasa hukumnya.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP Law Firm, selaku kuasa hukum Sarif Alqadri, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban juga meminta kepolisian segera mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Salah satu pihak yang disebut dalam keterangan kuasa hukum adalah seseorang berinisial W, yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 31 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.
“KRONOLOGI MENURUT KUASA HUKUM KORBAN”
Kuasa hukum korban dari SP Law Firm, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Sarif Alqadri datang ke kediaman keluarga berinisial W untuk menghadiri pesta.Menurut keterangan kuasa hukum, korban tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WITA dengan maksud memenuhi undangan pesta keluarga tersebut.
Namun, menjelang tengah malam, situasi disebut berubah. Sekitar pukul 23.30 WITA, korban diduga dipanggil oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya untuk menjauh dari keramaian pesta.
“Para pelaku yang tidak dikenali ini menanyakan asal daerah klien kami. Tanpa ada alasan maupun provokasi yang jelas, mereka langsung mengeroyok Sarif Alqadri,” ungkap pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Setelah mengalami pengeroyokan, korban disebut dalam kondisi lemah dan setengah sadar. Korban kemudian diamankan ke dalam rumah keluarga dengan harapan mendapatkan perlindungan.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban berada di dalam rumah. Korban disebut kembali mendapatkan pukulan dari beberapa orang, termasuk seseorang berinisial W yang disebut sebagai saudara ipar korban.
Akibat kejadian tersebut, Sarif Alqadri dilaporkan mengalami sejumlah luka pada tubuh. Kuasa hukum menyebut korban mengalami gigi patah dan pendarahan pada bagian mata akibat benturan benda tumpul sehingga membutuhkan penanganan medis.
“KUASA HUKUM SOROTI PROSES PENANGANAN PERKARA”
Tim kuasa hukum menyebut pihak keluarga korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polsek Sawa pada 1 Agustus 2026.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Africtzal, S.H., menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Menanggapi proses penanganan perkara, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya progres penanganan perkara ini. Bukti sudah ada, luka korban sangat parah—gigi patah dan mata berdarah—serta terduga pelaku berinisial W sudah sangat jelas identitasnya. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum meminta agar Polsek Sawa selaku penegak hukum segera menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana seperti ini,” tegas Zuhdy.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.
SP Law Firm juga meminta aparat kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Sawa terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Lensasatu.com akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tentang SP Law Firm
SP Law Firm merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam proses pencarian keadilan.(Red)














