Metro Kota

Pemkot Kendari: Pelanggar PPKM Skala Mikro Tidak Akan di Beri Sanksi

406
×

Pemkot Kendari: Pelanggar PPKM Skala Mikro Tidak Akan di Beri Sanksi

Sebarkan artikel ini

KENDARI-LENSASATU.COM,-Pemerintah Kota Kendari menegaskan tidak akan memberikan sanksi terhadap pelanggar ppkm skala mikro yang akan diberlakukan di Kota Kendari, berdasarkan surat edaran baru dari Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari Sanksi hanya diberikan sesuai dengan surat edaran wali kota sebelumnya yang masih berlaku yakni bagi pelanggar akan diberikan sanksi kegiatan pembinaan oleh kepolisian,tni,satuan polisi pamong praja atau satgas covid 19.

BACA JUGA :  Perayaan Imlek Kondusif, Kapolda Sumut dan Pangdam : Terima Kasih Masyarakat Sumut


“Kota kendari menjadi daerah yang masuk dalam kota level 4 covid-19 di luar jawa dan bali berdasarkan surat instruksi menteri perekonomian, dengan adanya surat tersebut pemerintah kota kendari menetapkan Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( Ppkm skala mikro.


“Dalam ppkm skala mikro ini pemerintah tidak menerapkan sanksi baru terhadap para pelanggar ppkm, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar menjelaskan dalam ppkm skala mikro / sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar ppkm disesuaikan dengan surat edaran wali kota sebelumnya sebab di surat edaran yang baru hanya mengatur pembatasan yang dapat menimbulkan penyebaran virus covid-19, dalam surat edaran wali kota yang lama menyebutkan sanksi bagi pelanggar, surat edaran yakni memberikan kegiatan pembinaan oleh kepolisian,tni,satuan polisi pamong praja yang tergabung dalam satuan tugas covid-19.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Karimun Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Perjudian


“Nahwa Umar / sekda kota kendari,
Pemberlakuan ppkm skala mikro di kota kendari belum dilaksanakan karena harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memahami kondisi terkini penanganan dan pencegahan covid-19,dan apa bila tahap sosialisasi ini berjalan dengan baik maka pemerintah kota akan mengeluarkan kebijakan yang tepat sesuai instruksi pusat dan pemerintah daerah setempat.tutupnya.

BACA JUGA :  Malam Puncak (HUT) Kota Pekanbaru Ke-238 di RTH Tugu Tunjuk Ajar

Penulis:Adyansyah

Editor: Tasbih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *