Metro Kota

Pemprov di Nilai Gagal Soal Jalan di Muna,DPW Permatani: Potensi dapat Sanksi Pidana

457
×

Pemprov di Nilai Gagal Soal Jalan di Muna,DPW Permatani: Potensi dapat Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

MUNA, LENSASATU.COM-Kondisi ruas jalan rusak penghubung 3 kabupaten yaitu muna,muna barat dan buton tengah raha-lakapera provinsi sultra sangat memprihatikan. Hal tersebut menunjukan banyaknya jalan yang berlubang sehingga melumpuhkan akses transportasi darat dan perekonomian masyarakat melalui perdagangan domestik antar 3 kabupaten yang saling menyuplai hasil bumi.

Sementara itu pemprov sultra melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga di indikasi belum melakukan langkah-langkah kongkrit terkait perbaikan jalan raha-lakapera. Di kutip dari pernyataan Kepala Dinas Sumber daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra senin (23/8/2021) mengatakan ruas jalan raha-lakapera belum semuanya diperbaiki karena keterbatasan anggaran dan hanya di anggarkan sekitar Rp 6 miliar yang hanya mencukupi 3 kilo meter saja dan belum semuanya dapat di perbaiki. Ujar Fajar imsak ketua DPW Permatani Sultra senin, (30/8/2021).

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, PC IMM Kota Kendari Periode 2025–2026 Siap Perkuat Gerakan Keumatan dan Kebangsaan

“Fajar sapaannya sanksi hukum dapat menjerat pemprov sultra bila membiarkan jalan yang rusak,berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA :  DPM FKIP Mengeluarkan SP 1, Arif Gunawan : BEM FKIP UHO Tidak Membaca dan Memahami GBHO Serta GBPK

Kemudian pasal 273 ayat 2 berbunyi dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.selanjutnya pasal 273 ayat 3 menyebutkan jika hal tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

BACA JUGA :  Sekda Kota Kendari Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Mandonga

keresahan masyarakat yang terdampak ruas jalan yang rusak raha-lakapera tidak dapat di hindari lagi berbagai aksi pemblokiran jalan dilakukan masyarakat sampai saat ini menuntut keadilan karena persoalan jalan ini sudah lama tapi tak kunjung di realisasikan oleh pemprov sultra sebagai penanggung jawab perbaikan jalan yang menghubungkan antar daerah atau jalan provinsi. “tutupnya

Reporter:Darman

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *