DaerahSulawesi Tenggara

Kuasa Hukum PT.GAN Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi PT. CSM di Kejati Sultra

2453
×

Kuasa Hukum PT.GAN Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi PT. CSM di Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa Hukum PT.Golden Anugerah Nusantara Laode Abdul Kadir.SH .

Lensasatu.com || Kendari, Tim Huasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) kembali menghadiri panggilan Kejaksaan Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA) dalam rangka membawa dokumen pendukung terkait dugaan kasus Korupsi PT Citra Silika Malawa (CSM).

Diketahui bahwa sebelumnya lahan pertambangan PT GAN yang berada di Desa Suluho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu sudah mendapat putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Makamah Agung (MA), namun lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan masih dioperasikan oleh PT CSM.

BACA JUGA :  Dinas Kebudayaan Gelar FGD, Roy Pertanyakan Bangunan Meseum Lapawawoi atau Saoraja Mappanyukki

Dalam pernyataannya Tim Kuasa Hukum PT GAN melakukan pelaporan yang di lakukan sebelumnya pada 27 Oktober 2022, sehingga tim kuasa hukum menghadiri undangan Penyidik Kejati Sultra untuk dimintai bukti dan memberikan beberapa dokumen Korupsi PT CSM.

“Kehadiran kami yaitu untuk memenuhi panggilan kejati sultra sehubungan laporan kami yang bulan lalu, sehingga kejati meminta dokumen bukti korupsi PT CSM.” Pungkasnya

BACA JUGA :  Putri Pj. Gubernur Sultra Meraih Gelar Summa Cumlaude di UI, Sekda Sultra : Ini Menjadi Motivasi Generasi Masa Depan

Lebih lanjut pelaporan tersebut dikarenakan telah melakukan penambangan diluar areal IUP PT CSM dan menyerobot lahan PT GAN.

“Pelaporan yang kami lakukan terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT CSM sehingga terindikasi korupsi karena sudah mengambil hasil dari IUP PT GAN”. Jelasnya pada 06 Desember 2022

Ia juga menjelaskan dokumen yang diserahkan adalah dokumen iup dan beberapa bukti yang membuktikan bahwa PT CSM melakukan korupsi.

“Dokumen yang kami serahkan dokumen IUP dan dokumen pendukung lainnya.” Katanya

BACA JUGA :  Massifkan Pengawasan di Hari Pendaftaran Bawaslu Turunkan Pengawasan Kecamatan

Lebih lanjut ia juga menjelaskan dalam pelaporannya bahwa terindikasi kerugian negara maka diharapkan untuk Kejati Sultra agar menghentikan aktifitas PT CSM.

“Kami mengharapkan Pihak Kejaksaan Agar Mengehentikan terlebih dahulu aktivitas PT CSM karena ini terindikasi merugikan negara karena sampai hari ini PT CSM masih melakukan aktifitas di wilayah IUP PT GAN.” Tutupnya

Reporter: Samsul

Editor: Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *