Lensasatu.com || Kendari, Tim Huasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) kembali menghadiri panggilan Kejaksaan Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA) dalam rangka membawa dokumen pendukung terkait dugaan kasus Korupsi PT Citra Silika Malawa (CSM).
Diketahui bahwa sebelumnya lahan pertambangan PT GAN yang berada di Desa Suluho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu sudah mendapat putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Makamah Agung (MA), namun lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan masih dioperasikan oleh PT CSM.
Dalam pernyataannya Tim Kuasa Hukum PT GAN melakukan pelaporan yang di lakukan sebelumnya pada 27 Oktober 2022, sehingga tim kuasa hukum menghadiri undangan Penyidik Kejati Sultra untuk dimintai bukti dan memberikan beberapa dokumen Korupsi PT CSM.
“Kehadiran kami yaitu untuk memenuhi panggilan kejati sultra sehubungan laporan kami yang bulan lalu, sehingga kejati meminta dokumen bukti korupsi PT CSM.” Pungkasnya
Lebih lanjut pelaporan tersebut dikarenakan telah melakukan penambangan diluar areal IUP PT CSM dan menyerobot lahan PT GAN.
“Pelaporan yang kami lakukan terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT CSM sehingga terindikasi korupsi karena sudah mengambil hasil dari IUP PT GAN”. Jelasnya pada 06 Desember 2022
Ia juga menjelaskan dokumen yang diserahkan adalah dokumen iup dan beberapa bukti yang membuktikan bahwa PT CSM melakukan korupsi.
“Dokumen yang kami serahkan dokumen IUP dan dokumen pendukung lainnya.” Katanya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan dalam pelaporannya bahwa terindikasi kerugian negara maka diharapkan untuk Kejati Sultra agar menghentikan aktifitas PT CSM.
“Kami mengharapkan Pihak Kejaksaan Agar Mengehentikan terlebih dahulu aktivitas PT CSM karena ini terindikasi merugikan negara karena sampai hari ini PT CSM masih melakukan aktifitas di wilayah IUP PT GAN.” Tutupnya
Reporter: Samsul
Editor: Red














