Bone-Lensasatu.com ||Segenap Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) dikumpulkan di Aula Kantor Lapas Watampone pada hari Senin (02/01/2023) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku mengungkapkan, Selain bertatap muka secara langsung diawal tahun 2023 pada kesempatan tersebut dilaksanakan sosialisasi
“sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).” Kata Kalapas Watampone.
Ia juga menyampaikan dimana penyesuaian jangka waktu ini berlaku bagi narapidana yang 2/3 dan anak 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Dilain sisi ia juga menegaskan bahwa segala macam bentuk pelayanan yang ada di Lapas Watampone dilaksanakan secara Gratis, tanpa adanya pungutan.
Untuk itu ia menghimbau kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini tengah berada di Lapas Watampone untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan serta aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan lainnya
“Laksanakan kewajiban saudara biar kami yang mengurusi hak -hak saudara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang.” Tuturnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













