
BANGKA, LENSASATU.COM-Proyek Rehabilitasi jalan Sungailiat Puding Besar sepanjang 1.1512 kilo meter dengan menelan anggaran 15 miliar lebih yang bersumber dari Anggran Pendapat Belanja Daerah (APBD) dan sebagai pemenang lelang CV. Citra Jaya Mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh aktivis sekaligus penggiat anti korupsi Bang Amin sebagai Pimpinan Daerah Bangka Belitung Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menurutnya (07/01) proyek pembangunan itu seharusnya tidak boleh keluar dari spesifikasi pekerjaan, jika memang ada ada keingin dari masyarakat untuk membuat agak landai agar mobil mudah masuk dari pihak pemenang lelang dengan Dinas PUPR harus ada perubahan atau biasa disebut CCO (Contract Change Order), pungkas Bang Amin
Jangan seenaknya merubah spesifikasi yang ada semua itu ada aturan mainnya tidak bisa hanya dengan lisan kesepakatan secara lisan bagaimana pertanggung jawaban nya karena itu memakai uang negara, tambah Bang Amin
Kemungkinan juga hal ini disebabkan karena minimnya pengawasan dari pemberi kerja serta tidak adanya tenaga ahli hingga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, tegas Bang Amin
Harapan saya dalam hal ini pihak-pihak terkait untuk mengaudit hasil dari pekerjaan Rehabilitasi Jalan Sungailiat Puding Besar, karena dugaan saya dari proses lelang saja sudah tidak sesuai maka hasil pekerjaannya pun tidak sesuai, tutup Bang Amin
Media ini pun masih berupaya untuk menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR) melalui Kabud Bina Marga yakni Sapran tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan, hal serupa dari pihak pemenang lelang yakni CV. Citra Jaya Mandiri belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Reporter : ALDO














