MUNA-LENSASATU. COM. ||. Agung Barlin, aktivis muda asal Muna Timur, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Moolo, Kecamatan Batu Kara, Kabupaten Muna.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, oknum kades tersebut telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hingga kini masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
“Ini merupakan pelanggaran nyata, tidak boleh seseorang merangkap jabatan sebagai ASN sekaligus kepala desa. Keduanya menggunakan dana negara dan ini melanggar hukum,” tegas Agung Barlin yang kini menjabat sebagai Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Kendari.
Dalam kapasitas pribadi, Agung menyampaikan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari pihak terkait, ia siap memimpin aksi unjuk rasa dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Saya akan laporkan secara resmi ke sejumlah instansi. Di antaranya Inspektorat Kabupaten Muna, BKD, Kemendagri, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, Polres Muna, dan Kejaksaan Negeri Muna. Ini harus ditindak, jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” ujarnya.
Agung juga dikenal sebagai eks Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo, yang selama ini aktif mengawal isu-isu hukum dan kebijakan publik, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya :
– Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
– Pasal 27 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017
Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen, maka dapat dikenai sanksi pidana :
– Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
– Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, ancaman hingga 2 tahun 8 bulan
– Pasal 415 UU ASN Tahun 2023: Dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN
Sebagai bentuk tekanan publik Agung menyatakan akan mengonsolidasikan aksi demonstrasi secara terbuka di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan digelar di Kota Kendari, sebagai pusat pemerintahan dan perhatian media.
“Aksi ini akan kami pusatkan di Kendari, agar menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan pusat. Ini bukan hanya soal satu orang, ini soal integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap hukum. Saya pastikan aksi ini akan berjalan secara konstitusional dan terukur sampai ada kejelasan penegakan hukum,” tutup Agung Barlin.
Untuk saat ini, media ini berupaya mengkonfirmasi kepada pihak bersangkutan. *(Red)*