KONAWE UTARA, LENSASATU.COM- Aliansi Serikat Buruh Indonesia Bersatu Gelar aksi damai dijalan umum terkait pemutusan hak kerja (PHK) terhadap karyawan Pt Astima Konstruksi Utama dengan jumlah PHK 58 orang. Kamis 10/3/2022
Dalam orasinya, Aliansi Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) disambut dengan beberapa petinggi perusahaan, Humas, dan tim keamanan dari Polsek dan Polres Konawe Utara.
Koordinasi aksi Arwan SH dalam orasinya “ aksi damai yang dilakukan hari ini bukanlah aksi yang pertama dan terkahir, selama polemik hukum yang terjadi di bumi anoa ini belum terselesaikan maka diskusi ataupun aksi akan terus dilakukan hingga pada tahap penyelesaian.
Terkait polemik Pemutusan hak kerja yang dilakukan Perusahaan maka perusahaan harus bertanggung jawab atas uang pengganti hak (UPH) dan pesangon terhadap 58 ex karyawan PT Askon dimana, berangkat dari beberapa upaya penyelesaian antara petinggi perusahaan dan perwakilan karyawan baik forum diskusi hingga aksi damai belum juga terselesaikan.
Adanya kesenjangan harapan dan kenyataan terkait pemutusan hak kerja ternyata fakta dilapangan bukan hanya 58 orang yg di PHK, lebih dari 60 orang menjadi korban PHK oleh perusahaan, dan karena fokus bahasan kita untuk 58 orang saja yang sudah diberikan sebahagian haknya maka perlu juga pihak perusahaan merujuk dari UUD ketenagakerjaan dan Omnibuslaw terkait UPH dan perhitungan pesangon terhadap ex karyawan.
Sebagai anak asli yang lahir dan tumbuh di daerah kawasan penambangan ini, mulai dari jalan houling perusahaan, K3, bahkan lingkungan, “maka ini menjadi PR anak lokal untuk memperhatikan hal-hal yang crucial dalam ancaman jangka panjang bagi anak dan cucu kita. tambahnya
Dalam tanggapan pihak perusahaan pak joko dan pak basori menjelaskan pihaknya akan sending dan komunikasi langsung ke management pusat untuk jawaban atas keluhan teman-teman ini dan sesuai kesepakatan maka 3×24 jam akan kita share terkait penjelasan dan penyelesaian versi perusahaan.
Di tengah diskusi antara perwakilan aksi dan pihak perusahaan Ajun Komisaris Polisi “Rustan Dahlan AS (keamanan aksi Polres Konut) menyampaiakan pendapat dan masukannya “terkait PHK seyogyanya kita mencari jalan terbaik terlebih dahulu, kalau memang masih ada jalan untuk teman-teman dimasukkan kembali, tidak ada salahnya kita berikan kesempatan dengan metode surat pernyataan. “kasihan juga anak lokal disini masih mencari kerja di daerah sendiri”. Pungkas Akp Rustan Dahlan AS (10/3/2022)
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, supaya pihak perusahaan lebih mengedepan sosialisasi, konsololidasi, informasi terkait loker skill maupun non skil untuk memberdayakan sarjana kampung dan anak lokal dibanding luar daerah. Terkait polemik perselisihan hitungan seadilnya UPH dan pesangon merujuk pada awal masuk setiap karyawan, bagi karyawan kontrak yang masih tersisa kontraknya supaya dibayarkan sisa kontraknya tanpa perkalian karena bentuknya bukan pesangon malainkan konvensasi. Membahas perkalian juga antara 0,5 dan 1 koma poin sekian sebaiknya lebih memperhatikan Alasan PHK itu sendiri.
Reporter : Bukram
Editor : Agustian
Discussion about this post