PDAM KOTA KENDARI Menunggak BPJS ketenagakerjaan Hingga Miliyaran” Relawan Jokowi jpkpn Sebut Ada Dugaan Penggelapan

KENDARI,LENSASATU.COM –pembayaran klaim BPJS khusunya BPJS ketenagakerjaan adalah merupakan hak pekerja yang semestinya wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai pemberi kerja.

Ketunggalan BPJS ketenagakerjaan PDAM Tirta anoa Kendari yang sudah mencapai miliaran yang dimana gaji kariawan telah di potong untuk iuran BPJS namun tidak tersetorkan ,hal itu menuai sorotan keras oleh lembaga JPKPN SULTRA

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Awal Tahun 2024, 100 Personel Polres Bone Raih Kenaikan Pangkat

Andi yang kerap di sapa selaku wakil ketua jaringan pendamping kebijakan pembagunan nasional (JPKPN) SULTRA mengungkapkan peruntukan BPJS ini jelas telah diatur pengalokasiannya dan bahkan teknis pelaksanaannya juga turut di atur, yang mana setiap bulan pemotongannya dilakukan perusahaan dengan cara penyisihan gaji dan dipotong secara langsung dari gaji karyawan.

Terkait pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya dapat mempermudah saat karyawan (peserta) hendak mengklaim haknya ke BPJS. Bila perusahaan tersebut tidak menyetorkan dapat diartikan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan. Dan itu jelas tindakan pidana,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Krisis Kepercayaan Masyarakat Desa Laonti Terhadap Kadesnya, Terus Bergulir, Polda Sultra : Laporan Sudah Dalam Tahap Proses

Menurut Andi ini jelas Diduga, iuran BPJS karyawan perusahaan daerah air minum ( PDAM )TIRTNA ANOA KENDARI yang dipotong setiap bulannya dari gaji, diduga tidak disetorkan, alias menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dari penelusuran kami di dinas ketenagakerjaan kota Kendari ,bahwa benar PDAM tirna anoa Kendari memiliki penunggakan iuran BPJS yang sudah mencapai miliyaran

Menanggapi permaslahan tersebut, Andi mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap direktur pdam terkait ketungggakan BPJS ketenaga kerjaan

BACA JUGA :  Warga Di hebohkan Di Temukan Wanita Tak Bernyawa Mengambang di Perairan Jembatan II Barelang

Sebab Menurut undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 9 ayat 1, dan 2, yang berbunyi : Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pasal 2 : Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Andi

Hingga berita ini di tayangkan pihak pihak terkait belum memberikan tanggapan, kendati begitu pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi.

Reporter : Ardianto

Editor : Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.