Daerah

Angka Perceraian di Bone Meningkat, Ini Penyebabnya

4362
×

Angka Perceraian di Bone Meningkat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM||Angka perceraian di Bone meningkat Dimana pada tahun 2021 kasus perceraian di Kabupaten Bone mencapai 1.283 perkara.

 

Dari hasil pantauan Lensasatu.com Januari-Oktober 2022 Jumlah perceraian mencapai 1.185 kasus angka ini masih akan bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih ada beberapa perkara dalam tahap sidang.

 

Diduga menjadi pemicu utama angka perceraian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dalam kurung waktu 10 bulan terakhir adalah Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT

BACA JUGA :  Terkait Pencantutan Nama yang Dilakukan Salah Satu Media dalam Demonstrasi Terkait Pilrek UHO di Ombudsman Sultra, Agung : Saya Tidak Pernah Terlibat dalam Aksi Tersebut

 

Panitera Muda Pangadilan Agama Kabupaten Bone, Hayad Jusa membeberkan dengan mengatakan, khusus pada tahun 2022 hingga Oktober. Pemicu kasus perceraian berbagai macam permasalahan.

 

Namun menurutnya yang paling dominan adalah perempuan menggugat dengan alasan tak tahan dengan tindak kekerasan yang kerap dia terima dari suaminya.

 

“Ada beberapa kasus dipicu persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan suami dengan istri,” jelasnya Jumat (28/10/2022)

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 6,8 Kg Sabu dalam Tiga Kasus Besar, Tiga Tersangka Diamankan

 

Selain itu ada faktor lain, misalnya pasangan ketahuan selingkuh. Serta permasalahan lain yang mengurangi keharmonisan rumah tangga.

 

Dalam sidang proses perceraian, pihak pengadilan agama tetap mengupayakan mediasi dengan harapan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki akan diupayakan agar selamat dari perceraian.

 

“Tetap sesuai dengan mekanisme persidangan. Ada proses mediasi, kalaupun kedua pihak sudah tidak dapat disatukan kembali maka sidang akan dilanjutkan hingga putusan percerian keluar,” tukas dia.

BACA JUGA :  Karena Sakit Ilyas Diduga Ditelantarkan Saudara Sendiri

Reporter : Jumardi
Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *