Daerah

Melalui Dialog Interaktif di RRI Bone Kanit Regident Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah

1082
×

Melalui Dialog Interaktif di RRI Bone Kanit Regident Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A Aswan Anas didampingi Kanit Kamsel IPDA Ishaq mengisi acara dialog interaktif live di Radio RRI

BONE, Lensasatu.com Kamis (14/12/2023) langsung dari studio RRI Bone, Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A Aswan Anas didampingi Kanit Kamsel IPDA Ishaq mengisi acara dialog interaktif live di Radio RRI melalui Frekuensi 99.1 FM

 

Dialog ini sebagai upaya mensosialisasikan berbagai kebijakan kesamsatan khususnya terkait Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ

 

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan sosialisasi untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

 

Diharapkan informasi yang diberikan berdampak positif terhadap kepedulian dan kedisiplinan para wajib pajak.

 

“ Kami berharap, setelah mengetahui informasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujar AKP Desy.

 

Hal yang sama juga disampaikan IPTU A Aswan Anas bahwa, Program pemerintah ini sangat membantu masyarakat karena saat ini sudah tidak ada lagi denda berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sultra Hadiri Raker Capaian Kinerja 2023 dan Deklarasi Resolusi 2024

 

Karena menurutnya bisa saja ada masyarakat yang tidak membayar pajaknya selama empat tahun alasannya dendanya sudah menumpuk bahkan mungkin sampai puluhan juta dendanya kalau memiliki kendaraan roda empat yang harga jualnya mahal.

 

” Ini adalah kesempatan karena penghapusan denda pajak kendaraan itu tidak selamanya ada atau selalu nya ada dalam kurung waktu dua tahun ini saja baru lagi ada dan ini berlaku sampai 29 Desember 2023, untuk tahun depan mungkin normal kembali, ” Pungkasnya

 

Lalu sebutnya, potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

 

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

BACA JUGA :  Forum Daerah Digelar, Robi Siregar Pimpin Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tanjungbalai Priode 2022 - 2025

 

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

 

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

 

Disini dia memperjelas kepada masyarakat terkait dengan gratis biaya pajak balik nama, banyak masyarakat yang berasumsi ketika mereka mutasi kendaraan dari luar atau balik nama dari kabupaten lain atau balik nama itu gratis.

 

” itu salah sebenarnya itu tidak gratis yang gratis itu cuman biaya balik namanya yang 1% jadi untuk secara keseluruhannya tidak tetap di bayar, ” Ucapnya

 

Masih kata Andi Aswan, dalam kepengurusan tersebut ada beberapa item rangkaian salah satunya pajak biaya balik nama, itulah yang di gratiskan tapi yang lainnya tidak

BACA JUGA :  Kapolres Bone Resmi Buka Turnamen Futsal Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76.

 

” Karena balik nama otomatis STNK berganti BPKB berganti dengan yang baru, TNKB berganti dengan yang baru itukan semua di pungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan setiap item itu ada PNBPnya yang tetap terbayar untuk negara, ”

 

“Tetapi sebenarnya ini sangat membantu karena contoh ada yang memiliki kendaraan yang memiliki nilai jual harga 1,5 M ketika mereka mau balik nama di diskon kan 1% jadi diskon nya 15 juta, ” jelasnya

 

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya

 

” Disamping itu menghimbau masyarakat untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya Masyarakat Bone dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, ” Tuturnya

 

 

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor     : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *