BONE, LENSASATU.COM – Tim pembina samsat Bone terdiri dari Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu. A. Aswan Anas, Kepala UPT Bapemda dan Jasa Raharja gelar sosialisasi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, SWDKLJ dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan di kecamatan Tanete Riattang Timur, Kab. Bone, Sulawesi Selatan.
Terkait dalam hal itu Iptu. A. Aswan mengatakan, memang ada beberapa item yang disampaikan. Termasuk mengenai Undang Undang nomor 22 THN 2009 dimana disitu dijelaskan dalam pasal 24 bahwa kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi bisa dilakukan penghapusan
Selanjutnya Berdasarkan atas pertimbangan dari pihak berwenang dalam hal ini disamsat bagian Regident atas dasar pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun setelah pajak STNK mati, kendaraan bermotor yang sudah dilakukan registrasi bisa dilakukan penghapusan data.
” Inilah yang menjadi dasar kami untuk sosialisasi karena ini adalah kesempatan bagi masyarakat, kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya mumpung ada penghapusan pajak denda,” Kata Andi Aswan kepada Lensasatu.com, Selasa (14/11/2023).
Andi Aswan menyampaikan, Program pemerintah ini sangat membantu masyarakat karena saat ini sudah tidak ada lagi denda berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Karena menurutnya bisa saja ada masyarakat yang tidak membayar pajaknya selama empat tahun alasannya dendanya sudah menumpuk bahkan mungkin sampai puluhan juta dendanya kalau memiliki kendaraan roda empat yang harga jualnya mahal.
“Ini adalah kesempatan karena penghapusan denda pajak kendaraan itu tidak selamanya ada atau selalunya ada dalam kurung waktu dua tahun ini saja baru lagi ada dan ini berlaku sampai 29 Desember 2023, untuk tahun depan mungkin normal kembali, ” Pungkasnya
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
” Disini saya harus perjelas kepada masyarakat terkait dengan gratis biaya pajak balik nama, banyak masyarakat yang berasumsi ketika mereka mutasi kendaraan dari luar atau balik nama dari kabupaten lain atau balik nama itu gratis, ” Sebutnya
” itu salah sebenarnya itu tidak gratis yang gratis itu cuman biaya balik namanya yang 1% jadi untuk secara keseluruhannya tidak tetap di bayar, ” Ucapnya lagi
Masih kata Andi Aswan, dalam kepengurusan tersebut ada beberapa item rangkaian salah satunya pajak biaya balik nama, itulah yang di gratiskan tapi yang lainnya tidak
” Karena balik nama otomatis STNK berganti BPKB berganti dengan yang baru, TNKB beragnti dengan yang baru itukan semua di pungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan setiap item itu ada PNBPnya yang tetap terbayar untuk negara, ”
“Tetapi sebenarnya ini sangat membantu karena contoh ada yang memiliki kendaraan yang memiliki nilai jual harga 1,5 M ketika mereka mau balik nama didiskonkan 1% jadi diskon nya 15 juta, ” jelasnya
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya
” Disamping itu menghimbau masyarakat untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya Masyarakat Bone dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, ” Tuturnya
Reporter : Jumardi Ricky
Editor : Red